Koalisi Sipil Kritik Pernyataan Panglima TNI soal Tanggung Jawab Keamanan
On Berita – Jakarta – Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut dirinya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi menilai pernyataan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara TNI sebagai institusi pertahanan dan Polri yang memiliki mandat utama dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Sorotan itu disampaikan setelah Panglima TNI menjelaskan bahwa jajaran TNI telah dan akan terus melakukan patroli di sejumlah wilayah, termasuk sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya demonstrasi seperti yang terjadi pada Agustus tahun sebelumnya.
“Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil,” tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Soroti Pembagian Tugas TNI dan Polri
Koalisi Masyarakat Sipil kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pembagian kewenangan TNI dan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut mereka, Pasal 30 UUD 1945 telah memberikan mandat yang berbeda kepada kedua institusi.
TNI ditempatkan sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, serta menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
Sementara itu, tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada warga, dan melakukan penegakan hukum merupakan kewenangan Polri.
“Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh,” ujarnya.
Koalisi juga menilai alasan berupa koordinasi, kolaborasi, maupun pelaksanaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) tidak serta-merta dapat menjadi dasar perluasan kewenangan militer di ranah sipil.
“Karena itu, dalih ‘koordinasi’, ‘kolaborasi’, atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang,” jelasnya.
Demonstrasi Dinilai Bukan Ancaman Negara
Koalisi Masyarakat Sipil secara khusus menyoroti kaitan antara patroli TNI dan kemungkinan terjadinya demonstrasi.
Menurut mereka, demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, mereka menilai pengerahan militer untuk menghadapi aksi demonstrasi dapat menimbulkan persoalan tersendiri.
“Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan,” lanjutnya.
Koalisi berpandangan pendekatan militer dalam menghadapi aksi demonstrasi berpotensi menimbulkan rasa takut maupun intimidasi terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Mereka menyebut mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, pembela HAM, serta kelompok masyarakat lainnya sebagai pihak yang dapat terdampak apabila pendekatan keamanan diterapkan secara berlebihan.
“Keterlibatan TNI juga membawa risiko yang serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas,” ucapnya.
Koalisi menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan kekerasan atau represivitas yang dilakukan aparat kepolisian.
Mereka justru mempertanyakan pendekatan pemerintah dalam merespons kritik dan ketidakpuasan masyarakat.
“Persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri. Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat,” tuturnya.
Dinilai Berkaitan dengan Supremasi Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai pernyataan Panglima TNI tersebut perlu dilihat dalam konteks meningkatnya keterlibatan militer dalam sejumlah urusan pemerintahan dan pembangunan sipil.
“Pernyataan Panglima TNI juga tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah semakin luasnya pelibatan militer dalam pemerintahan, program pembangunan, dan berbagai urusan yang seharusnya dijalankan lembaga sipil. Arah ini menandai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya militer sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Koalisi, pelibatan militer di ruang sipil seharusnya bersifat terbatas dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan yang jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik,” imbuhnya.
Lima Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Atas sejumlah kekhawatiran tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait.
Pertama, mereka meminta Panglima TNI mencabut sekaligus mengoreksi pernyataan mengenai tanggung jawab TNI atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Kedua, Presiden diminta menghentikan pelibatan militer dalam keamanan sipil apabila tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan yang terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Ketiga, Polri didesak menjelaskan apakah pernah meminta bantuan TNI dalam pengamanan serta menjelaskan ruang lingkup permintaan tersebut. Koalisi juga meminta agar prajurit TNI tidak melakukan tindakan penegakan hukum seperti pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, maupun pengawasan terhadap aktivis.
Keempat, DPR diminta memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelibatan TNI dalam ruang keamanan sipil.
Kelima, TNI dan Polri diminta menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta memastikan tidak ada pengerahan kekuatan yang menghambat kebebasan sipil.
Koalisi menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga hasil Reformasi dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Reformasi memisahkan militer dari kehidupan sipil agar kekerasan, pembungkaman, dan impunitas tidak kembali berulang. Batas itu harus dijaga. TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara, dan Indonesia bukan barak militer.”
#OnBerita #PanglimaTNI #TNI #Polri #KeamananNasional #Reformasi #SupremasiSipil #ReformasiSektorKeamanan #Demonstrasi #KebebasanSipil #Indonesia
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
