DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang
3 mins read

DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang

On Berita – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan seluruh fraksi dan peserta sidang terhadap RUU tersebut. Pertanyaan Dasco kemudian dijawab dengan persetujuan oleh peserta rapat.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Peserta rapat menjawab, “Setuju.” Persetujuan tersebut kemudian disambut tepuk tangan para tamu undangan yang hadir di ruang sidang, termasuk perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan naskah yang disepakati merupakan hasil pembahasan terhadap seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.

“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal,” ujar Iman.

Dalam proses penyusunannya, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria melibatkan 55 pihak dari berbagai unsur.

Mereka terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Masukan tersebut dihimpun melalui sejumlah forum, termasuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum.

Menurut Iman, keterlibatan berbagai unsur tersebut ditujukan agar pembahasan RUU memperoleh masukan publik yang dapat diterjemahkan ke dalam norma hukum.

“Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal RUU Pengaturan Reforma Agraria,” katanya.

Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah mengajukan 596 DIM. Dari jumlah tersebut, 164 DIM dinyatakan tetap, 54 DIM berupa perubahan redaksional, dan 57 DIM menyangkut perubahan substansi.

Sebanyak 295 DIM diusulkan untuk dihapus, sementara tiga DIM merupakan penambahan substansi, 20 DIM berupa penambahan pasal, ayat, atau huruf, serta tiga DIM berupa reposisi yang disertai perubahan substansi maupun redaksional.

Baleg kemudian membentuk Panja untuk membahas keseluruhan DIM dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Iman mengatakan pembahasan RUU juga diarahkan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam sektor agraria.

Selain itu, regulasi yang disahkan tersebut mencakup pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria, termasuk wilayah yang menghadapi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Setelah Panja menyelesaikan pembahasan, proses dilanjutkan dengan penyempurnaan redaksi dan teknis penulisan pasal melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.

“Selanjutnya, karena hasil keputusan Panja yang telah disepakati masih memerlukan penyempurnaan redaksi dan teknis penulisan, Panja Badan Legislasi membentuk tim perumus atau tim sinkronisasi yang hasilnya telah dilaporkan kepada Panja pada tanggal 20 September 2026,” kata Iman.

Pembahasan tingkat Panja berlangsung pada 17–21 September 2026.

Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 8 September 2026.

Dengan persetujuan dalam rapat paripurna pada Selasa (22/09/2026), DPR menyatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar hukum khusus dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.

#OnBerita #ReformaAgraria #UUReformaAgraria #DPRRI #AgrariaIndonesia #Pertanahan #RUUReformaAgraria #KonflikAgraria #KebijakanAgraria #BeritaNasional #TanahIndonesia #KeadilanAgraria #RedistribusiTanah #BalegDPR #KonsorsiumPembaruanAgraria #Petani #MasyarakatAdat #PertanahanIndonesia #HukumAgraria #PolitikHukum

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *