KPK Usut Dugaan Suap HGB, Nusron Wahid Tegaskan Hormati Proses Hukum
2 mins read

KPK Usut Dugaan Suap HGB, Nusron Wahid Tegaskan Hormati Proses Hukum

On Berita – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK.

“Kan sudah saya sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi, posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” kata Nusron.

Saat ditanya mengenai langkah evaluasi di internal kementerian untuk mencegah perkara serupa kembali terjadi,

Nusron tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia justru meminta wartawan memberinya kesempatan untuk meninggalkan lokasi.

“Ini kan aku mau pulang mas. Caranya enggak begini, caranya enggak begini Mas. Mohon maaf mas ya, mohon maaf ya, saya punya privasi untuk jalan mas, boleh enggak saya jalan mas?” ucap Nusron.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).

Sehari kemudian, Selasa (15/9/2026), KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk HGB di Kabupaten Bogor.

Delapan tersangka tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

Penyidik kemudian melanjutkan pengusutan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu lokasi yang digeledah pada Kamis (17/9/2026) adalah lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi.

Nusron sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses hukum yang dilakukan KPK.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan internal di lingkungan pertanahan.

Hingga kini, proses penyidikan KPK masih berlangsung.

Status Nusron Wahid dalam perkara tersebut berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta rangkaian dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan.

#OnBerita #NusronWahid #KPK #ATRBPN #KasusHGB #SuapHGB #Korupsi #PenegakanHukum #OTTKPK #BeritaNasional

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *