Panglima TNI Klaim Bertanggung Jawab atas Keamanan, Koalisi Sipil Soroti Risiko Militerisasi
3 mins read

Panglima TNI Klaim Bertanggung Jawab atas Keamanan, Koalisi Sipil Soroti Risiko Militerisasi

On Berita – Jakarta – Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai tanggung jawab menjaga keamanan masyarakat di seluruh Indonesia mendapat sorotan dari kelompok masyarakat sipil.

Pernyataan tersebut dinilai berisiko mengaburkan pembagian tugas antara TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam kerangka reformasi sektor keamanan.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Muhammad Isnur, menilai klaim tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pemilihan kata.

“Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan,” katanya kepada NU Online pada Rabu (12/8/2026).

Menurut Isnur, pembagian kewenangan antara TNI dan Polri telah memiliki landasan konstitusional.

Ia merujuk pada Pasal 30 UUD 1945 yang mengatur fungsi pertahanan dan keamanan negara.

Isnur menjelaskan, TNI memiliki mandat sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan menjaga keutuhan serta kedaulatan negara.

Sementara urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan serta perlindungan warga, hingga penegakan hukum merupakan ranah Polri.

“Adapun keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri,” katanya.

Dinilai sebagai Capaian Reformasi

Sorotan serupa disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. Ia menilai pemisahan tugas antara TNI dan Polri merupakan bagian penting dari agenda Reformasi.

Menurut Ardi, pembagian tersebut bukan sekadar persoalan administratif kelembagaan.

Pemisahan TNI dan Polri merupakan bagian dari upaya mengakhiri praktik dwifungsi ABRI serta membatasi keterlibatan militer dalam urusan sipil.

“Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.”

Ardi juga mengingatkan pengalaman Indonesia pada masa lalu ketika militer memiliki ruang yang besar dalam kehidupan sipil.

Menurut dia, kondisi tersebut pernah berkaitan dengan pembatasan kebebasan, kekerasan, serta persoalan hak asasi manusia dan pertanggungjawaban hukum.

Karena itu, ia menilai batas kewenangan antara institusi pertahanan dan keamanan perlu tetap dijaga agar agenda reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran.

Pernyataan Panglima TNI

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan pernyataan mengenai pengamanan masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta para Kepala Staf Angkatan TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Agus mengajak masyarakat menyambut peringatan kemerdekaan dengan suasana positif.

Ia juga menyatakan dirinya bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

“Kita merayakan hari ulang tahun kemerdekaan, mari kita sambut dengan bergembira perayaan hari ulang tahun kemerdekaan RI dan saya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di wilayah-wilayah di seluruh Indonesia,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil karena dinilai berkaitan dengan batas kewenangan TNI dalam urusan keamanan masyarakat.

Meski demikian, kritik yang disampaikan Isnur dan Ardi merupakan pandangan dari kelompok masyarakat sipil mengenai posisi dan fungsi TNI dalam sistem keamanan nasional.

Sementara itu, pernyataan Panglima TNI disampaikan dalam konteks persiapan pengamanan momentum peringatan kemerdekaan pada Agustus 2026.

Perdebatan mengenai pembagian peran TNI dan Polri kembali menempatkan agenda reformasi sektor keamanan sebagai isu yang menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya menjaga batas kewenangan kedua institusi dalam menjalankan tugasnya.

#OnBerita #TNI #Polri #PanglimaTNI #KeamananNasional #ReformasiSektorKeamanan #TNI danPolri #Reformasi #Kamtibmas #HUTRI #Indonesia

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *