Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh : Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Demi Miras Langgar Agama, Moral dan Hukum
On Berita – Jakarta – Aksi promosi minuman beralkohol yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Al-Qur’an menjadi perhatian setelah videonya ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, peserta disebut diminta menghafalkan Surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan hadiah berupa minuman beralkohol.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam praktik promosi tersebut. MUI menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari perspektif keagamaan, moral, maupun hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan aktivitas pemasaran yang menggabungkan kegiatan membaca atau menghafalkan Al-Qur’an dengan pemberian minuman beralkohol telah melewati batas etika.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam saat dihubungi MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.
MUI Soroti Penggunaan Ayat Suci
Prof Niam yang juga Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta menjelaskan posisi Al-Qur’an dalam kehidupan umat Islam.
Menurutnya, Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan suci, sedangkan membaca Al-Qur’an merupakan aktivitas ibadah.
Di sisi lain, minuman keras atau minuman beralkohol memiliki ketentuan yang berbeda dalam ajaran Islam.
Karena itu, menurut Prof Niam, mempertemukan kegiatan menghafal ayat Al-Qur’an dengan pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah merupakan tindakan yang dinilai tidak pantas.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan MUI menyusul beredarnya informasi mengenai sebuah kegiatan promosi yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha.
Kasus tersebut pertama kali ramai setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalaman ketika menghadiri festival musik The Sound Project.
Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol New Port yang disebut mengadakan challenge hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Unggahan tersebut kemudian mendapatkan perhatian pengguna media sosial.
Sejumlah warganet mempertanyakan penggunaan materi keagamaan sebagai bagian dari kegiatan pemasaran produk minuman beralkohol.
MUI Minta Ada Pertanggungjawaban
MUI menilai kegiatan promosi yang memadukan simbol atau aktivitas keagamaan dengan produk minuman beralkohol perlu menjadi perhatian serius.
Prof Niam menegaskan bahwa pihak yang melakukan tindakan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Sorotan MUI tersebut terutama diarahkan pada cara promosi yang disebut menggunakan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman beralkohol.
Sementara itu, informasi mengenai kegiatan tersebut masih bersumber dari unggahan pengguna media sosial dan pernyataan MUI yang menanggapi kasus tersebut.
Penilaian mengenai aspek hukum tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap batas etika dalam strategi pemasaran, khususnya ketika materi yang digunakan bersinggungan dengan simbol, teks, atau praktik keagamaan.
#OnBerita #MUI #ChallengeAlQuran #SurahAdDhuha #Miras #MinumanBeralkohol #AlQuran #Etika #Viral #MediaSosial #TheSoundProject
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
