MUI Minta Polisi Usut Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras
On Berita – Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum menelusuri kegiatan promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam gelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
MUI meminta polisi mengidentifikasi pihak yang menggagas maupun menjalankan kegiatan tersebut. Langkah hukum, menurut MUI, perlu dilakukan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam kegiatan yang dikaitkan dengan promosi minuman keras tidak boleh dibiarkan.
“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” tegas Kiai Cholil kepada MUI Digital di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, aparat perlu menelusuri secara jelas siapa yang memiliki inisiatif serta pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.
Cholil juga menilai pihak penyelenggara tidak semestinya langsung melepaskan tanggung jawab hanya karena kegiatan tersebut disebut berada di luar koordinasi panitia.
“Yang kedua, kata dia, harus dicari siapa yang punya inisiatif dan siapa yang melakukan penistaan itu. Secara hukum, secara moral, itu tidak layak,” kata dia.
Cholil menambahkan, apabila proses penyelidikan menemukan indikasi penistaan agama, aparat diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
“Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” kata dia menegaskan.
Ia menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam konteks promosi minuman keras dapat melukai perasaan umat Islam.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap simbol dan ajaran agama.
“Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR mengunggah pengalaman saat menghadiri festival musik The Sounds Project pada 9 Agustus 2026.
Dalam unggahan itu terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol Newport yang menggelar tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian luas dari warganet dan memunculkan kritik terhadap penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi produk minuman beralkohol.
Pihak penyelenggara The Sounds Project kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Instagram @thesoundsproject pada Selasa (11/8/2026).
Manajemen menyatakan kegiatan tersebut berlangsung di luar pengetahuan dan persetujuan panitia.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis manajemen The Sounds Project, dikutip MUI Digital, Selasa (11/8/2026).
Pihak penyelenggara menyebut membutuhkan waktu untuk memastikan kronologi dan mengumpulkan bukti sebelum menyampaikan pernyataan resmi.
Mereka juga menyatakan telah memberikan teguran keras kepada pihak sponsor Newport dan meminta persoalan tersebut diselesaikan.
Selain itu, panitia menyatakan melakukan evaluasi internal serta pengawasan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, sebelumnya mengecam kegiatan promosi yang mengaitkan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam kepada MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan yang suci bagi umat Islam.
Karena itu, menurutnya, penggunaan ayat suci sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol merupakan persoalan serius.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjut Prof Niam.
Dengan adanya laporan dan klarifikasi dari berbagai pihak, MUI mendorong agar persoalan tersebut ditelusuri secara objektif.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab, menurut MUI, perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
#OnBerita #MUI #SurahAdDhuha #AlQuran #TheSoundsProject #PromosiMiras #MinumanKeras #BeritaNasional #Jakarta #MUIIndonesia #BeritaTerkini
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
