Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Tol Merak
ONBERITA,SERANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan dugaan penyelundupan sebanyak 150 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim dari wilayah Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang dikendarai seorang pria berinisial FIR.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman BBL menggunakan kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polda Banten.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan 30 boks styrofoam yang berisi sekitar 150 ribu ekor benih lobster.
Terdiri dari Lobster Jenis Mutiara dan Pasir
Setelah dilakukan penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, diketahui benih lobster tersebut terdiri atas 10 ribu ekor jenis mutiara dan 140 ribu ekor jenis pasir.
Dari pemeriksaan awal, FIR mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk kemudian dibawa menuju Palembang.
Polisi juga menyebut FIR mengaku telah melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang sebanyak dua kali. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Selain 30 boks styrofoam berisi benih lobster, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.Barang bukti tersebut antara lain 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hijau.
Barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan terhadap dugaan pengiriman ilegal benih lobster tersebut.
149.880 Benih Lobster Dilepasliarkan
Setelah dilakukan penghitungan, penyidik menyisihkan sebagian benih lobster untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan, sebanyak 60 ekor BBL jenis mutiara dan 60 ekor jenis pasir disisihkan sebagai barang bukti.Sementara itu, benih lobster yang tidak diperlukan untuk kepentingan penyidikan kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.
Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.Total terdapat 149.880 ekor BBL yang dikembalikan ke habitatnya, terdiri dari 9.940 ekor jenis mutiara dan 139.940 ekor jenis pasir.
Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan perikanan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, sebagaimana disebutkan dalam laporan mengenai kasus tersebut.
Polda Banten masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal benih lobster, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman tersebut.
#BenihLobster #Lobster #PoldaBanten #Penyelundupan #TolMerak #KotaSerang #Banten #Kriminal #Onberita
Penulis: Woko Baruno
Editor: Ali Ramadhan
