Terima Rp1,4 Miliar, Pejabat Bank Plat Merah Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi KPR
1 min read

Terima Rp1,4 Miliar, Pejabat Bank Plat Merah Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi KPR

ONBERITA, Jakarta – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di salah satu bank pelat merah kembali berkembang. Seorang pejabat bank ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut setelah diduga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar. Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut diberitakan pada 8 September 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran KPR yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang.

Perkara ini berkaitan dengan penyaluran kredit KPR pada salah satu kantor cabang bank Himbara. Pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka disebut berinisial DMP. Ia menjadi tersangka kelima dalam perkara yang tengah didalami aparat penegak hukum.

Nilai Rp1,4 miliar yang disebut diterima tersangka menjadi bagian dari materi penyidikan. Aparat masih mendalami mekanisme pemberian kredit, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam perkara tersebut.Penetapan tersangka kelima menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar satu pihak.

Aparat terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

#KorupsiKPR #KPR #BankPlatMerah #BankHimbara #Kejaksaan #KejariKarawang #TersangkaKorupsi #Korupsi #Karawang #ONBERITA

Penulis : Woko Baruno

Editor: Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *