Sidang Kuota Haji: Dito Ungkap Pertemuan Jokowi dengan Raja Saudi
5 mins read

Sidang Kuota Haji: Dito Ungkap Pertemuan Jokowi dengan Raja Saudi

On Berita – Jakarta – Kesaksian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji mengungkap rangkaian awal munculnya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.

Dito memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, Dito menyebut dirinya ikut mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut terdapat pertemuan dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang antara lain membicarakan berbagai sektor, termasuk investasi, perdagangan, dan persoalan kuota haji.

Menurut Dito, tawaran mengenai tambahan kuota datang dari pihak Raja Arab Saudi.

“Yang saya tahu memang dari Raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tapi, tidak hanya sebatas kuota, ada berbagai sektor lain ya seperti investasi dan perdagangan lainnya,” kata Dito saat bersaksi di persidangan.

Pembahasan Kuota di Akhir Pertemuan

Dito menjelaskan, pembicaraan mengenai haji berlangsung ketika rangkaian pertemuan memasuki agenda makan siang.

Namun, ia mengaku tidak mendengar pembahasan khusus mengenai panjangnya antrean jemaah haji Indonesia dalam pertemuan tersebut.

Ketika jaksa menggali apakah persoalan antrean haji menjadi bagian dari pembicaraan yang ia ikuti, Dito menjawab:

“Oh, tidak ada. Itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti karena pertemuan sudah selesai,” ujar Dito.

Dito juga mengatakan tidak mengetahui secara rinci berapa jumlah kuota tambahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Menurut dia, persoalan teknis mengenai jumlah dan pembahasan lanjutan dilakukan dalam rapat berikutnya.

“Tidak ikut, karena itu bukan ranah kami,” kata Dito.

Meski tidak mengikuti pembahasan teknis, Dito mengingat Indonesia kemudian memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan haji 2024.

“Betul. 20.000 saat itu kuota tambahannya. Itu kalau tidak salah diumumkan kan sehari setelah pertemuan,” kata Dito.

Keterangan tersebut sejalan dengan laporan mengenai kesaksian Dito bahwa tambahan 20.000 kuota diumumkan setelah pertemuan antara Jokowi dan pihak Kerajaan Arab Saudi.

Rekaman Pernyataan Jokowi Diputar di Persidangan

Dalam persidangan, jaksa kemudian memutar rekaman pernyataan Jokowi mengenai tambahan kuota haji tersebut.

Dalam rekaman itu, Jokowi menyampaikan bahwa persoalan panjangnya antrean jemaah haji Indonesia menjadi salah satu alasan yang disampaikannya kepada pihak Kerajaan Arab Saudi.

“Telah bertemu dengan Kerajaan Arab Saudi. Saya menyampaikan apa adanya bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang, bahkan ada yang harus menunggu 47 tahun, sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji,” kata Jokowi dalam pidatonya.

Jokowi dalam rekaman tersebut juga menyatakan bahwa komitmen tambahan kuota diberikan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah pembicaraan dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.

“Alhamdulillah, ditanggapi sangat positif dan kurang dari 12 jam, komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan paling tidak 20.000 untuk tahun depan,” ujar Jokowi.

Setelah rekaman diperdengarkan, jaksa meminta Dito mengonfirmasi bahwa Jokowi memang mengumumkan Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.

“Bapak Presiden mengumumkan secara terbuka bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000. Betul, kan begitu?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Dito.

Kesaksian tersebut menunjukkan adanya perbedaan konteks antara apa yang didengar Dito dalam pertemuan dan pernyataan Jokowi dalam pidato publik.

Dito mengatakan dirinya tidak mendengar pembahasan mengenai antrean haji dalam pertemuan yang diikutinya, sedangkan Jokowi kemudian menyebut panjangnya antrean sebagai alasan yang disampaikan kepada pihak Kerajaan Arab Saudi.

Ada Rapat Lanjutan di Indonesia

Setelah pertemuan tersebut, pembahasan mengenai tambahan kuota berlanjut melalui rapat di tingkat pemerintah Indonesia.

Dito mengatakan dirinya tidak mengikuti rapat lanjutan karena persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ia juga menyebut Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak hadir dalam rapat tersebut dan diwakili Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

“Itu kalau tidak salah diumumkan sehari setelah pertemuan. Itu kan ada rapat lanjutannya karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri,” kata Dito.

Keterangan mengenai rapat lanjutan tersebut juga muncul dalam pemberitaan persidangan, dengan Dito menyebut pembahasan teknis berlangsung setelah pertemuan Jokowi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.

Tambahan Kuota Masuk Perkara Dugaan Korupsi

Tambahan kuota 20.000 jemaah tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama.

Para terdakwa mulai menjalani persidangan pada Agustus 2026 dan didakwa dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, kerugian negara tersebut dikaitkan dengan sejumlah komponen, antara lain selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Kesaksian Dito menjadi salah satu bagian dari persidangan untuk mengurai rangkaian munculnya tambahan kuota 20.000 jemaah.

Keterangan tersebut menempatkan pertemuan Jokowi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023 sebagai salah satu titik awal pembicaraan, sebelum pembahasan teknis dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia.

Sementara itu, pernyataan Jokowi yang diputar di persidangan menunjukkan bahwa persoalan panjangnya antrean haji disebut sebagai alasan permintaan tambahan kuota.

Seluruh keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dengan demikian, kesaksian Dito tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak yang disebut dalam keterangannya.

Penilaian mengenai rangkaian peristiwa, kewenangan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi bagian dari proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim.

#OnBerita #DitoAriotedjo #KuotaHaji #KuotaHajiTambahan #Haji2024 #Jokowi #KasusHaji #KorupsiKuotaHaji #KPK #SidangTipikor #YaqutCholilQoumas #HajiIndonesia #ArabSaudi #KementerianAgama

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *