ETLE Makin Ketat, Pengendara yang Tutup Pelat Nomor Terancam Denda Rp500 Ribu Hingga Pidana
On Berita – Jakarta – Masih ditemukan sejumlah pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kendaraan atau bahkan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat berkendara di jalan raya.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan maupun penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Padahal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TNKB merupakan identitas resmi setiap kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keberadaannya bukan hanya sebagai penanda kepemilikan kendaraan, tetapi juga berfungsi mendukung proses identifikasi, pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, hingga penyelidikan apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan di jalan.
Karena memiliki fungsi yang sangat penting, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum wajib memasang pelat nomor sesuai ketentuan.
TNKB juga harus berada pada posisi yang mudah terlihat dan dapat dibaca dengan jelas oleh petugas maupun perangkat pengawasan elektronik.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.
Bentuk pelanggaran tersebut antara lain menutup pelat nomor menggunakan mika atau penutup tertentu, melipat TNKB, mengubah bentuk huruf dan angka, mengecat ulang sehingga sulit terbaca, hingga memasang aksesori maupun stiker yang menghalangi identitas kendaraan.
“Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas,” demikian dikutip dari keterangan Korlantas Polri.
Tindakan tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas sistem pengawasan lalu lintas, khususnya melalui ETLE yang mengandalkan kamera untuk membaca identitas kendaraan secara otomatis.
Selain mengganggu proses penegakan hukum, pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan juga dapat menyulitkan identifikasi kendaraan apabila terlibat dalam kecelakaan atau tindak pidana.
Ketentuan mengenai penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian dan tidak diperkenankan dimodifikasi, baik dari segi bentuk, warna, tulisan, maupun penambahan aksesori yang menghalangi keterbacaan.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” demikian bunyi Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Selain berpotensi dikenai tilang, pelanggaran terhadap penggunaan TNKB juga dapat mempersulit pemilik kendaraan apabila sewaktu-waktu harus melakukan verifikasi data kendaraan atau mengurus administrasi yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan pelat nomor kendaraan terpasang sesuai standar yang ditetapkan, dalam kondisi bersih, utuh, dan mudah dibaca.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya bertujuan menghindari sanksi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban, keselamatan, dan transparansi dalam berlalu lintas di jalan raya.
#OnBerita #ETLE #TilangElektronik #PelatNomor #TNKB #KorlantasPolri #LaluLintas #UU22Tahun2009 #KeselamatanBerkendara #Tilang #Polri #BeritaOtomotif
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
