Buntut Ucapan Hotman Paris “Lu Punya Otak Nggak?”, Dewan Pers hingga Organisasi Media Tempuh Jalur Hukum
On Berita – Jakarta – Polemik yang dipicu pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers terus berkembang.
Ucapan “lu punya otak nggak?” yang dilontarkan di hadapan awak media tidak hanya memicu kritik dari kalangan jurnalis, tetapi juga berujung pada aksi demonstrasi, kecaman dari organisasi pers, hingga laporan resmi ke Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah organisasi pers menilai kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar, namun penyampaiannya tetap harus dilakukan secara santun dan tidak merendahkan profesi.
Kasus bermula saat Hotman Paris memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Di tengah sesi tanya jawab tersebut, Hotman mengucapkan kalimat “lu punya otak nggak?” kepada salah seorang wartawan.
Potongan video kejadian itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi keras dari komunitas pers maupun masyarakat.
Kantor Hukum Hotman Didatangi Massa
Reaksi terhadap ucapan tersebut tidak berhenti di ruang digital. Pada Senin (20/7/2026), sekelompok massa yang mengatasnamakan Aktivis Connection menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor hukum Hotman Paris & Partner di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan menyampaikan sejumlah tuntutan melalui mobil komando.
Salah satu tuntutan utama ialah agar Hotman Paris memberikan klarifikasi secara terbuka atas pernyataannya yang dianggap menghina profesi wartawan.
“Hotman Paris harus menyampaikan klarifikasi di depan publik. Kemarin juga dia sempat menghina salah satu profesi, jurnalistik, menghina wartawan,” ujar orator dalam aksi tersebut.
Selain mendesak klarifikasi, massa juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan narasi sensasional ataupun pencitraan.
Beberapa spanduk yang dibawa peserta aksi turut memuat kritik terhadap gaya komunikasi Hotman Paris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya aksi tersebut dan memastikan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman.
“Benar, ada aksi di depan kantor tersebut. Untuk pengamanan ada 17 personel Polsek Kelapa Gading,” ujarnya.
PWI Resmi Melaporkan Hotman Paris
Langkah yang lebih serius kemudian diambil oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Organisasi tersebut secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan ucapan Hotman tidak hanya melukai perasaan wartawan, tetapi juga dianggap merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak. Seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” ujar Edison di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Dalam laporannya, PWI menyerahkan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris.
Edison menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan.
“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Kebebasan berpendapat bukan berarti menghina profesi wartawan,” katanya.
MIO Indonesia Ikut Menempuh Jalur Hukum
Tidak lama berselang, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan terpisah ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dasar dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat profesi wartawan.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujarnya.
Menurut Asep, wartawan tidak sepatutnya digambarkan sebagai profesi yang tidak memiliki kapasitas intelektual hanya karena mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, mengingatkan bahwa setiap advokat tetap berkewajiban menjaga etika profesi dalam memberikan pernyataan kepada publik.
Ia juga mengkritik kecenderungan membawa nama institusi negara atau Presiden dalam polemik yang sebenarnya tidak berkaitan langsung.
“Presiden adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang,” katanya.
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf
Di tengah bergulirnya berbagai reaksi tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).
Dalam video tersebut, ia mengaku emosional ketika memberikan keterangan kepada wartawan sehingga mengucapkan kalimat yang kemudian memicu polemik.
“Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman.
Meski demikian, proses hukum yang ditempuh sejumlah organisasi pers tetap berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, terutama dalam hubungan antara narasumber dan insan pers.
Dalam praktik jurnalistik, pertanyaan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penghormatan terhadap profesi pers dinilai menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
#OnBerita #HotmanParis #PWI #MIOIndonesia #Wartawan #Jurnalis #PersIndonesia #KebebasanPers #DewanPers #PoldaMetroJaya #KonferensiPers #BeritaNasional
Penulis Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
