SMHP Desak Kejagung Usut Dugaan Mafia Titik SPPG, Soroti Nama Anggota DPR RI
Onberita— Jakarta, (10 Juni 2026) – Di tengah harapan masyarakat terhadap keberhasilan program pemenuhan gizi nasional, muncul berbagai informasi dan dugaan yang mengindikasikan adanya praktik-praktik tidak sehat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dugaan jual beli titik, monopoli pengelolaan dapur, hingga penyalahgunaan pengaruh politik menjadi isu yang terus berkembang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Serikat Mahasiswa Hukum Progresif (SMHP) menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat keadilan sosial dan tujuan utama program pemenuhan gizi yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, bukan menjadi ladang transaksi kekuasaan maupun keuntungan kelompok tertentu.
Program strategis nasional tidak boleh dijadikan alat untuk membangun kerajaan bisnis dan jaringan patronase politik.
Ketika akses terhadap titik SPPG diduga diperjualbelikan dan pengelolaannya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Atas dasar itu, SMHP mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang di ruang publik.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus hadir untuk memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program SPPG dapat diperiksa secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.
SMHP juga menyoroti nama Sumail Abdullah selaku Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Gerindra yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar terkait dugaan penguasaan dan pengendalian titik maupun dapur SPPG.
Sebagai pejabat publik, setiap dugaan yang berkembang harus dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Jangan sampai program yang menggunakan uang rakyat justru dikuasai oleh segelintir elite yang menjadikannya sebagai instrumen pengaruh dan keuntungan politik.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang bermain di balik program-program strategis nasional,” tegas perwakilan SMHP.
Menurut SMHP, diamnya lembaga penegak hukum terhadap isu yang berkembang hanya akan memperbesar kecurigaan publik.
Oleh karena itu, langkah audit investigatif dan penelusuran aliran keuangan harus segera dilakukan untuk menguji kebenaran berbagai dugaan yang selama ini beredar.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga diminta untuk tidak bersikap pasif. Sebagai lembaga penjaga kehormatan parlemen, MKD memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memeriksa setiap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPR RI.
Kehormatan lembaga legislatif tidak boleh dikorbankan demi melindungi kepentingan individu tertentu.
SMHP juga meminta DPP Partai Gerindra menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dengan mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum maupun etik.
Dalam aksi yang digelar hari ini, SMHP menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan audit investigatif dan penelusuran menyeluruh terhadap aliran keuangan Sumail Abdullah terkait dugaan praktik jual beli titik SPPG yang berkembang di tengah masyarakat.
2. Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi kinerja Sumail Abdullah atas dugaan monopoli kekuasaan dalam pengelolaan dan pengendalian dapur maupun titik SPPG.
3. Mendesak DPP Partai Gerindra untuk menonaktifkan Sumail Abdullah dari seluruh aktivitas dan jabatan politik apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan program SPPG.
SMHP menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar aksi demonstrasi, melainkan bagian dari upaya mengawal agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan program-program publik dari praktik mafia yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Jika benar ada praktik jual beli titik, monopoli pengelolaan, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam program SPPG, maka ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap integritas negara hukum.
Kami akan terus mengawal isu ini sampai terang-benderang dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.”
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Lawan Korupsi dan Mafia Program Negara!
Serikat Mahasiswa Hukum Progresif (SMHP)
