Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
ON BERITA — Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui usulan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Penempatan Jabatan Akan Dibatasi
Prabowo disebut menginstruksikan agar penempatan personel Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara limitatif dan terukur, merujuk pada pola yang diterapkan dalam Undang-Undang TNI.
Dengan skema tersebut, jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi tidak lagi bersifat luas tanpa batas, melainkan diatur secara lebih jelas.
Fokus Profesionalisme Institusi
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme Polri agar lebih fokus menjalankan fungsi utama di bidang keamanan dan penegakan hukum.
Pemerintah juga menilai langkah ini penting untuk menjaga independensi institusi sekaligus menjawab sorotan publik terkait banyaknya personel aktif yang menduduki jabatan sipil.
Bagian Reformasi Hukum dan Birokrasi
Pembatasan tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang tengah didorong pemerintah.
Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan efektivitas kelembagaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
#ONBerita #Prabowo #Polri #ReformasiPolri #Indonesia #Hukum
Penulis: Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan
