PBNU Dorong Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
On Berita – Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti Kekerasan Pesantren (SAKA Pesantren) menegaskan komitmennya dalam mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren, khususnya di Pati, Jawa Tengah, dan Ciawi, Bogor.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap korban sekaligus dorongan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Penanggung jawab SAKA Pesantren PBNU, Alissa Qatrunnada Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk mempercepat penanganan kasus.
“SAKA sudah mulai beberapa hari ini sudah berkoordinasi dengan teman-teman pendamping di lapangan,” ujar Alissa saat ditemui di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat
Alissa menjelaskan, koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari RMINU, PCNU, PWNU Jawa Tengah, hingga Kementerian Agama.
Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
“Malam ini juga saya dan Gus Ulun (pengurus RMINU) akan bertemu dengan Menteri KPPPA, Arifah Fauzi, untuk mendiskusikan kasus ini,” imbuhnya.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal sekaligus mempercepat proses hukum terhadap pelaku.
Dorongan Penegakan Hukum di Pati
Dalam kasus yang terjadi di Pati, tim PCNU setempat telah berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian guna mendorong percepatan penanganan perkara.
Hal ini menjadi perhatian karena meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penahanan belum dilakukan.
“Jadi, kita ingin memberikan dukungan kepada pihak kepolisian bahwa penegakan hukum ini penting bagi korban maupun bagi keadilan masyarakat,” tegas Alissa.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bentuk sikap tegas dari kalangan pesantren yang menolak segala bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kalau dari sisi pesantren-pesantren tentu saja kami ingin menunjukkan bahwa dunia pesantren juga tidak menginginkan kejadian seperti ini. Karena itu kami menolak situasi-situasi seperti ini, perilaku-perilaku kejahatan seperti ini,” lanjutnya.
Kasus di Bogor dan Fenomena Kasus Tak Terlaporkan
Selain kasus di Pati, SAKA Pesantren juga menyoroti dugaan kekerasan seksual di Ciawi, Bogor, yang disebut melibatkan 17 korban santri laki-laki.
Menurut Alissa, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap karena korban enggan melapor.
“Ya itu juga termasuk. Banyak yang kita tahu masih ‘nyangsang’. Kasusnya ada tapi tidak ada yang mau mengadukan,” ungkapnya.
Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama terkait keberanian korban untuk melapor.
Kasus Mandek Sejak 2024
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Pati telah dilaporkan sejak 2024 ke kepolisian.
Delapan santriwati berusia antara 12 hingga 16 tahun menjadi korban dalam kasus tersebut, didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Namun, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat, bahkan disebut mandek selama dua tahun terakhir.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan korban, terlebih terduga pelaku masih berada di lingkungan yang sama.
Situasi tersebut menjadi alasan kuat bagi SAKA Pesantren untuk terus mengawal proses hukum, sekaligus memastikan keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
#OnBerita #SAKAPesantren #PBNU #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak #PenegakanHukum
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
