Nggak Perlu Bingung, Ini Cara Mengurus e-KTP yang Hilang
1 min read

Nggak Perlu Bingung, Ini Cara Mengurus e-KTP yang Hilang

ONBERITA — Jakarta — Kehilangan e-KTP sering bikin panik, apalagi dokumen ini penting untuk berbagai keperluan administrasi.

Tapi tenang, proses pengurusannya sebenarnya cukup mudah jika mengikuti prosedur yang berlaku dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti

1. Buat Surat Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama, Anda perlu melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan.

Dokumen ini menjadi syarat utama dalam pengurusan e-KTP baru.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

  • Beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kehilangan dari kepolisian(Jika ada)
  • fotokopi e-KTP lama

Pastikan data di KK sudah sesuai dan terbaru.

3. Datang ke Kantor Disdukcapil

Kunjungi kantor Disdukcapil sesuai domisili Anda untuk mengajukan permohonan pencetakan ulang e-KTP.Di beberapa daerah, layanan ini juga bisa diakses melalui:

  • Kecamatan
  • Mal pelayanan publik
  • Layanan keliling Disdukcapil

4. Perekaman Ulang (Jika Diperlukan)

Jika data biometrik Anda belum lengkap atau bermasalah, petugas akan meminta Anda melakukan perekaman ulang seperti:

  • Sidik jari
  • Foto wajah
  • Iris mata

Namun jika data sudah tersimpan, biasanya tidak perlu perekaman ulang.

5. Proses Cetak e-KTP

Setelah semua proses selesai, e-KTP akan dicetak.

Waktu pengerjaan tergantung kebijakan daerah, bisa:Langsung jadi (hari yang sama)Atau beberapa hari kerja

#eKTP #KTPHilang #Disdukcapil #Administrasi #LayananPublik

Penulis : Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *