Setelah 2 Dekade, UU PPRT Disahkan untuk Jamin BPJS bagi Pekerja Rumah Tangga
1 min read

Setelah 2 Dekade, UU PPRT Disahkan untuk Jamin BPJS bagi Pekerja Rumah Tangga

ONBERITA — Jakarta — Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pengesahan regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak pekerja rumah tangga (PRT), termasuk jaminan akses terhadap program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Jaminan Perlindungan PRTUU PPRT memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki perlindungan memadai.

Salah satu poin utama adalah kewajiban pemberian jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan aturan ini, PRT diharapkan mendapatkan perlindungan terkait kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua.

Atur Hubungan Kerja

Selain jaminan sosial, UU ini juga mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT, termasuk:

  • Upah yang layak
  • Jam kerja yang manusiawi
  • Hak cuti dan istirahat
  • Perlindungan dari kekerasan

Regulasi ini bertujuan menciptakan hubungan kerja yang adil dan berkeadilan.

Perjuangan Panjang

Pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan kelompok pekerja.

Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Harapan Implementasi

Pemerintah diharapkan segera menyusun aturan turunan agar implementasi UU ini berjalan efektif di lapangan.

Sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dipahami dengan baik.

Pengesahan UU ini menjadi langkah maju dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor domestik serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

#ONBerita #UUPPRT #BPJS #PekerjaRumahTangga #PerlindunganPekerja #Indonesia

Penulis : Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *