Apa Itu Pajak BEV? Kebijakan Baru Dorong Tren Mobil Hybrid
On Berita – Jakarta – Perubahan kebijakan pemerintah terkait pajak kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) mulai memengaruhi arah pasar otomotif nasional.
Aturan terbaru yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 disebut-sebut akan mendorong pergeseran preferensi konsumen, terutama ke kendaraan hybrid.
Kebijakan ini diperkuat oleh kondisi lain seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang turut menekan daya beli masyarakat.
Dalam situasi tersebut, kendaraan hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV) dinilai menjadi opsi paling rasional bagi konsumen yang ingin berhemat, tetapi belum siap sepenuhnya beralih ke kendaraan listrik murni.
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menjelaskan bahwa pasar kendaraan penumpang saat ini tengah mengalami perlambatan, khususnya di segmen entry level.
“Di segmen mobil penumpang yang lesu darah, kendaraan HEV entry level akan mengambil alih posisi sebagai sweet spot pelarian paling logis bagi konsumen yang terdesak ingin irit bensin tapi masih ragu ke BEV,” tutur Yannes di hadapan awak media pada Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, perubahan kebijakan pajak menjadi faktor utama yang memengaruhi arah pasar otomotif saat ini.
Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti sebelumnya.
Padahal, dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan sempat dikecualikan dari objek pajak.
Kini, kebijakan tersebut berubah, di mana besaran pajak dan insentif sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Artinya, setiap daerah dapat memberikan perlakuan berbeda, mulai dari pembebasan penuh, potongan pajak, hingga tidak memberikan insentif sama sekali.
Hal ini membuat konsumen harus lebih cermat dalam mempertimbangkan pembelian kendaraan listrik berbasis baterai.
Apa Itu Pajak BEV?
Pajak BEV merupakan kewajiban perpajakan yang dikenakan atas kepemilikan dan pembelian kendaraan listrik murni yang menggunakan baterai sebagai sumber tenaga utama.
Sejak April 2026, kebijakan pajak ini tidak lagi memberikan fasilitas pembebasan penuh.
Pengguna kendaraan listrik kini tetap dikenakan PKB dan BBNKB, dengan tarif yang bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Perubahan ini menjadi salah satu faktor yang membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik tidak lagi selalu lebih murah dibandingkan sebelumnya.
Hybrid Jadi Alternatif Tengah
Di tengah ketidakpastian tersebut, kendaraan hybrid justru memiliki posisi yang lebih fleksibel. Tidak seperti BEV yang sangat bergantung pada insentif fiskal, mobil hybrid tetap menawarkan efisiensi bahan bakar tanpa memerlukan perubahan besar dalam kebiasaan berkendara.
Teknologi hybrid menggabungkan mesin bensin dengan motor listrik, sehingga konsumsi bahan bakar menjadi lebih hemat, sekaligus tetap praktis digunakan tanpa ketergantungan penuh pada infrastruktur pengisian listrik.
Kondisi ini membuat hybrid menjadi pilihan “jalan tengah” bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan secara bertahap.
Dampak Kebijakan ke Depan
Pemerintah sendiri menetapkan kebijakan ini dengan tujuan mendorong peningkatan produksi kendaraan listrik dalam negeri atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Dengan demikian, industri otomotif nasional diharapkan menjadi lebih kompetitif, khususnya dalam menghadapi produk impor.
Namun di sisi lain, perubahan kebijakan ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik murni.
Dengan kondisi saat ini, pasar otomotif Indonesia diprediksi akan mengalami dinamika baru, di mana kendaraan hybrid berpotensi menjadi primadona dalam jangka pendek, sementara BEV tetap membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih stabil untuk berkembang secara optimal.
#OnBerita #PajakBEV #MobilListrik #HybridCar #OtomotifIndonesia #KebijakanPajak #BBMNaik #KendaraanRamahLingkungan #BeritaOtomotif
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
