Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan di Fakultas Hukum UI, Desak Kampus Tindak Tegas 16 Mahasiswa
On Berita – Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras dugaan tindakan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat.
Dalam Siaran Pers Nomor: B-137/SETMEN/HM.02.04/4/2026 yang dirilis di Jakarta pada Senin (14/4/2026), Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui ruang digital, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Dugaan kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup digital yang diduga berisi pembahasan bernada seksual dan merendahkan perempuan, termasuk terhadap mahasiswi maupun dosen di lingkungan kampus.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangannya.
Ia menegaskan, Kemen PPPA berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus tersebut agar berjalan sesuai hukum serta memastikan seluruh pihak yang terdampak mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal.
“Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” lanjutnya.
Menteri PPPA turut mengapresiasi langkah cepat Universitas Indonesia yang telah melakukan investigasi awal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Menurutnya, respons cepat dari institusi pendidikan sangat penting dalam menjaga rasa aman di lingkungan akademik.
Meski demikian, Arifah menekankan bahwa proses investigasi dan penindakan harus dilakukan secara transparan, objektif, serta berpihak kepada korban.
Ia meminta tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain penegakan hukum, korban juga harus memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara layak.
“Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi,” ujarnya.
Kemen PPPA juga mengingatkan bahwa setiap institusi pendidikan wajib memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital dan memperkuat edukasi terkait etika, penghormatan, serta kesetaraan gender.
Sebagai langkah preventif, masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak diminta segera melapor melalui layanan hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” tutup Arifah.
#OnBerita #KemenPPPA #UniversitasIndonesia #FHUI #PelecehanSeksual #KekerasanSeksual #UU_TPKS #PerlindunganPerempuan #BeritaPendidikan #BeritaNasional
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
