KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Kendalikan Banjir
On Berita – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara senilai sekitar Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Aset tersebut terdiri atas tujuh bidang tanah yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan polder resapan air sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi.
Penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme hibah setelah barang rampasan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
KPK berharap aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti sebagai barang sitaan, tetapi dapat dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan aset tersebut menjadi salah satu bentuk pemulihan hasil tindak pidana korupsi agar memberikan manfaat langsung bagi publik.
“Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya,” ujar Mungki di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (14/09/2026).
KPK juga akan melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan aset tersebut selama satu tahun setelah proses hibah dilakukan.
Pengawasan antara lain mencakup perubahan status kepemilikan dan pencatatan aset sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke pemkot Bekasi dan sudah tercatat Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya,” ujar Mungki.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik penyerahan tersebut.
Menurutnya, pemanfaatan aset rampasan untuk kepentingan publik menjadi langkah strategis yang dapat mendukung program prioritas pemerintah daerah.
“Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk penerimaan asli daerah (PAD). Di samping sebagai pelayan masyarakat, kita harus bisa menghasilkan, memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki,” ujar Tri.
Tri menilai pemulihan aset hasil perkara korupsi melalui kerja sama antarlembaga dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
“Ini salah satu contoh inovasi pada akhirnya lebih optimal lagi, kesejahteraannya bisa dirasakan langsung masyarakat,” tutupnya.
Adapun aset yang diserahkan terdiri atas tujuh bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.452 meter persegi.
Tanah tersebut masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Nilai taksiran keseluruhan aset mencapai Rp3.650.177.000.
Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi yang melibatkan Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dudy terpidana dalam perkara korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Riau, Minahasa, dan Gowa.
Proses penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi, aparat penegak hukum, Pengadilan Negeri Bekasi, serta Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Melalui pemanfaatan tujuh bidang tanah tersebut sebagai polder resapan air, aset hasil perkara korupsi diharapkan dapat memberikan fungsi baru yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Pemkot Bekasi juga diharapkan mengelola aset secara transparan dan akuntabel agar tujuan pemulihan aset sekaligus pengendalian banjir dapat berjalan optimal.
#OnBerita #KPK #PemkotBekasi #Bekasi #AsetRampasan #Korupsi #PemulihanAset #PolderResapanAir #PengendalianBanjir #PemberantasanKorupsi #BeritaBekasi
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
