Bisakah Anak Menuntut Nafkah Masa Lalu kepada Ayah? Ini Penjelasan Fiqih dan KHI
On Berita – Jakarta – Gugatan tiga anak di Palembang terhadap ayah kandungnya terkait nafkah masa lampau menjadi perhatian publik.
Ketiganya mengajukan tuntutan sebesar Rp700 juta ke Pengadilan Agama Palembang setelah mengaku tidak memperoleh nafkah secara semestinya sejak kedua orang tua mereka bercerai.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG.
Berdasarkan informasi yang berkembang, gugatan diajukan oleh tiga mahasiswa yang menilai kebutuhan hidup dan pendidikan mereka pada masa lalu tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan dan pembuktian.
Persoalan ini menarik untuk dilihat bukan hanya dari sisi perkara konkret yang sedang berjalan, tetapi juga dari perspektif hukum Islam dan hukum keluarga yang berlaku di Indonesia.
Pertanyaan utamanya adalah apakah nafkah anak yang tidak diberikan pada waktunya dapat dimintakan kembali setelah bertahun-tahun berlalu.
Dalam hukum keluarga Islam, perceraian antara ayah dan ibu tidak serta-merta menghapus hubungan hukum antara orang tua dengan anak.
Karena itu, berakhirnya perkawinan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak.
Namun, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting.
Dalam perspektif fikih, bagaimana kedudukan nafkah yang telah lewat? Apakah otomatis berubah menjadi utang yang dapat ditagih?
Sementara dalam hukum positif Indonesia, Mahkamah Agung justru telah memberikan ruang untuk mengajukan gugatan terhadap nafkah lampau anak.
Kewajiban Ayah Memberikan Nafkah kepada Anak
Dalam fikih mazhab Syafi’i, kewajiban memberikan nafkah kepada anak berkaitan dengan keadaan anak yang membutuhkan, bukan semata-mata dengan status perkawinan orang tuanya.
Imam Ibnu Qasim al-Ghazzi menjelaskan bahwa kewajiban orang tua memberikan nafkah kepada anak memiliki beberapa kondisi. Ia menuliskan:
وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ وَإِنْ سَفَلُوا فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ عَلىَ الْوَالِدينَ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ، أَحَدُهَا الْفَقْرُ وَالصِّغَرُ فَالْغَنِيُّ الْكَبِيرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ، أَوِ الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ فَالْغَنِيُّ الْقَوِيُّ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ، أَوِ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ فَالْغَنِيُّ الْعَاقِلُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ
Artinya, “Adapun anak, meskipun sampai keturunannya ke bawah, maka wajib nafkah mereka atas kedua orang tua dengan tiga syarat, (1) fakir dan masih kecil, maka anak kaya yang sudah dewasa tidak wajib dinafkahi; (2) fakir dan mengalami penyakit kronis, maka anak kaya yang kuat tidak wajib dinafkahi; atau (3) fakir dan mengalami gangguan jiwa, maka anak kaya yang berakal tidak wajib dinafkahi.”
Penjelasan tersebut terdapat dalam Fathul Qarib al-Mujib, [Lebanon: Dar Ibn Hazm, 2005 M], halaman 260.
Dari pandangan tersebut terlihat bahwa kewajiban nafkah anak dalam fikih tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan dan kemampuan anak.
Anak yang masih kecil dan belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri memiliki kedudukan berbeda dengan anak yang sudah dewasa, sehat, memiliki kemampuan bekerja, dan mampu memperoleh penghasilan.
Artinya, perceraian orang tua bukan alasan bagi seorang ayah untuk menganggap kewajibannya terhadap anak telah berakhir.
Selama kondisi anak masih memenuhi kriteria yang menyebabkan nafkah menjadi kewajiban, tanggung jawab tersebut tetap ada.
Bagaimana Jika Anak Sudah Dewasa?
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika anak telah memasuki usia dewasa, terlebih jika sudah mampu bekerja.
Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan bahwa anak yang telah mampu memperoleh pekerjaan yang layak pada dasarnya tidak lagi wajib dinafkahi.
Ia dituntut untuk berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri.
Namun, terdapat pengecualian ketika seorang anak sedang menuntut ilmu syariat dan terdapat harapan ia memperoleh kecakapan dalam bidang tersebut, sementara pekerjaan akan menghalanginya dari kegiatan belajar. Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan:
وقد استفيد مما تقدم أن الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال أنه دخل في الغني المذكور، ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه منه فتجب نفقته حينئذ ولا يكلف الكسب
Artinya, “Telah dipahami dari penjelasan sebelumnya, bahwa anak yang mampu mencari nafkah dengan cara yang layak baginya, maka tidak wajib nafkahnya, bahkan ia dituntut untuk mencari nafkah. Bahkan dapat dikatakan bahwa ia sudah termasuk orang yang mampu sebagaimana yang telah disebutkan. Dikecualikan jika ia sibuk dengan ilmu syariat dan diharapkan memiliki kecakapan, sementara jika mencari nafkah akan menghalanginya dari menuntut ilmu. Maka pada saat itu, nafkahnya tetap wajib diberikan, dan ia tidak dituntut untuk mencari nafkah.”
Penjelasan tersebut dikutip dari Hasyiyatul Baijuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1420 H], jilid II, halaman 349.
Dengan demikian, status sebagai mahasiswa tidak secara otomatis membuat seseorang selalu berhak memperoleh nafkah dari ayahnya menurut fikih.
Kondisi anak, kebutuhan, kemampuan untuk bekerja, serta keadaan pendidikannya menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Dalam perkara konkret, karena setiap kasus memiliki fakta yang berbeda, penentuan apakah seorang anak masih berada dalam kondisi yang menjadi tanggungan nafkah harus dilihat berdasarkan bukti dan keadaan masing-masing pihak.
Apakah Nafkah Masa Lalu Menjadi Utang?
Pertanyaan berikutnya adalah bagian yang paling penting dalam perkara semacam ini.
Jika seorang ayah tidak memberikan nafkah kepada anak selama beberapa waktu, apakah nafkah tersebut otomatis berubah menjadi utang?
Dalam literatur fikih Syafi’i yang dikutip dalam bahan ini, jawabannya tidak otomatis demikian.
Syekh Abu Bakar al-Hishni menjelaskan dalam Kifayatul Akhyar:
فلو ترك الإنفاق على قريبه حتى مضى زمان لم تصر دينا سواء تعدى أم لا لأنها شرعت على سبيل المواساة بخلاف نفقة الزوجة لأنها عوض
Artinya, “Jika ia tidak menafkahi kerabatnya hingga terlewatnya suatu masa, maka nafkah tersebut tidak menjadi utang, baik karena ia lalai maupun tidak, karena nafkah tersebut disyariatkan sebagai bentuk tolong-menolong, berbeda dengan nafkah istri karena ia merupakan kompensasi.”
Penjelasan tersebut terdapat dalam Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994 M], halaman 440.
Dari penjelasan ini terdapat perbedaan karakter antara nafkah anak dan nafkah istri dalam perspektif fikih yang dikutip.
Nafkah kerabat, termasuk anak, dipandang sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pada saat kebutuhan tersebut ada.
Karena itu, ketika masa pemberian nafkah telah berlalu, nafkah tersebut tidak otomatis diposisikan sebagai utang sebagaimana nafkah istri.
Dengan kata lain, dalam perspektif fikih tersebut, kelalaian memberikan nafkah anak tidak serta-merta menghasilkan konsekuensi bahwa setiap nominal nafkah yang tidak diberikan selama bertahun-tahun otomatis menjadi piutang anak terhadap ayahnya.
Syekh Ibnu Abidin bahkan memberikan penjelasan mengenai persoalan nafkah masa lalu bagi anak.
سُئِلَ فِي فَقِيرٍ تُجُمِّدَ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ مَاضِيَةٌ لِابْنِهِ الصَّغِيرِ فِي عِدَّةِ أَشْهُرٍ فَهَلْ لَا يُحْبَسُ عَلَيْهَا؟ الْجَوَابُ: لَا يُحْبَسُ أَصْلٌ فِي دَيْنِ فَرْعِهِ
Artinya, “Ibnu Abidin ditanya tentang seorang fakir yang dibebankan kepadanya nafkah masa lalu untuk anaknya yang masih kecil selama beberapa bulan, apakah ia tidak dipenjara karenanya? Jawabannya: tidak dipenjara seorang ayah karena utang kepada anaknya.”
Keterangan tersebut terdapat dalam Al-‘Uqud ad-Durriyah fi Tanqihil Fatawa al-Hamidiyyah, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid IV, halaman 99.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kewajiban nafkah dan persoalan apakah nafkah yang terlewat berubah menjadi utang merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Seorang ayah dapat tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak ketika syarat-syaratnya terpenuhi.
Namun, dalam konstruksi fikih yang dikutip, nafkah yang tidak diberikan pada masa lalu tidak otomatis berubah menjadi utang yang dapat diperlakukan sama seperti utang biasa.
Lalu Bagaimana Menurut KHI?
Persoalan tersebut memiliki perkembangan tersendiri dalam hukum keluarga Islam yang diterapkan di Indonesia.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah. Pasal 105 huruf c KHI menyebutkan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.
Sementara Pasal 156 huruf d menegaskan bahwa biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri, yaitu 21 tahun.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perceraian tidak menghilangkan tanggung jawab ayah terhadap pemenuhan kebutuhan anak.
KHI juga memberikan ruang kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak.
Dengan demikian, persoalan nafkah tidak hanya menjadi urusan internal keluarga, tetapi dapat menjadi objek pemeriksaan pengadilan ketika terjadi perselisihan.
Namun, terdapat perkembangan penting mengenai nafkah masa lampau.
SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Buka Ruang Gugatan Nafkah Lampau
Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2019 memberlakukan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, SEMA tersebut ditetapkan pada 27 November 2019 dan berstatus berlaku.
Salah satu Rumusan Hukum Kamar Agama secara khusus membahas nafkah lampau atau nafkah madhiyah anak.
Rumusan tersebut menyatakan:
“Nafkah lampau (nafkah madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.”
Rumusan tersebut tercantum dalam Rumusan Kamar Agama Nomor AGAMA/1.A/SEMA 2 2019.
Ketentuan ini penting karena menunjukkan bahwa praktik hukum di lingkungan peradilan agama memberikan ruang bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan terkait nafkah anak yang telah dilalaikan pada masa lalu.
Dengan demikian, kesimpulan bahwa “nafkah anak yang telah lewat pasti tidak dapat dituntut” tidak tepat jika diterapkan begitu saja dalam konteks hukum Indonesia.
Ada perbedaan yang harus dipahami. Dalam fikih yang dikutip sebelumnya, nafkah kerabat yang telah lewat tidak otomatis menjadi utang.
Namun, dalam praktik peradilan agama Indonesia, Mahkamah Agung telah memberikan pedoman yang memungkinkan ibu atau orang yang secara nyata mengasuh anak mengajukan gugatan atas nafkah lampau yang dilalaikan ayah.
Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam publikasi resmi Mahkamah Agung mengenai gugatan nafkah lampau anak.
Apakah Anak yang Sudah Dewasa Bisa Menggugat Sendiri?
Pertanyaan ini perlu dibedakan dari persoalan apakah nafkah lampau dapat dimintakan melalui pengadilan.
Rumusan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 secara eksplisit menyebut bahwa gugatan nafkah lampau anak dapat diajukan oleh ibu atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
Karena itu, rumusan tersebut tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anak yang sudah dewasa otomatis dapat menggugat ayahnya sendiri atas seluruh nafkah masa lalu.
Dalam perkara konkret, kedudukan hukum para pihak, periode nafkah yang dituntut, dasar perhitungan nominal, usia anak pada periode tersebut, pihak yang selama ini mengasuh anak, serta bukti pengeluaran dan kebutuhan anak menjadi hal yang dapat diperiksa dalam persidangan.
Dengan demikian, keberadaan gugatan nafkah madhiyah tidak berarti bahwa nominal yang diminta pasti akan dikabulkan seluruhnya oleh hakim.
Pengadilan tetap harus memeriksa dalil, alat bukti, kemampuan ayah, kebutuhan anak, serta fakta hukum lainnya sebelum menjatuhkan putusan.
Hal ini penting untuk ditekankan agar pemberitaan mengenai perkara nafkah tidak membangun kesimpulan bahwa setiap kelalaian membayar nafkah selama bertahun-tahun otomatis menghasilkan kewajiban membayar sejumlah nominal tertentu.
Kasus Palembang dan Prinsip Kehati-hatian
Dalam perkara tiga anak di Palembang, tuntutan nafkah masa lampau sebesar Rp700 juta merupakan bagian dari perkara yang sedang diproses di Pengadilan Agama Palembang.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG dan telah memasuki tahap pembuktian.
Pihak penggugat disebut mengajukan bukti berupa dokumen dan kuitansi yang berkaitan dengan biaya pendidikan, kebutuhan sehari-hari, serta pengeluaran lainnya.
Tahapan pembuktian menjadi penting karena setiap tuntutan harus didukung dengan dasar dan alat bukti yang dapat dinilai oleh majelis hakim.
Di sisi lain, pihak ayah juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, mengajukan bukti, serta menyampaikan argumentasi dalam persidangan.
Karena perkara masih berjalan, penentuan mengenai benar atau tidaknya seluruh dalil para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Hal serupa berlaku terhadap laporan dugaan penelantaran yang disebut diajukan kepada kepolisian.
Perkara pidana dan perkara perdata memiliki konstruksi hukum serta pembuktian yang berbeda. Karena itu, adanya laporan kepada kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fikih dan Hukum Positif Perlu Dibaca Secara Proporsional
Dari uraian tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami.
Pertama, kewajiban ayah memberikan nafkah kepada anak tidak hilang hanya karena perkawinan dengan ibu anak telah berakhir. Dalam KHI, tanggung jawab nafkah anak tetap dibebankan kepada ayah menurut kemampuannya, setidaknya sampai anak dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri, yaitu 21 tahun.
Kedua, dalam perspektif fikih yang dikutip, nafkah anak atau kerabat yang telah berlalu tidak otomatis berubah menjadi utang. Abu Bakar al-Hishni membedakannya dengan nafkah istri yang memiliki karakter sebagai kompensasi.
Ketiga, hukum positif Indonesia memiliki perkembangan yang perlu diperhatikan. SEMA Nomor 2 Tahun 2019 secara tegas membuka ruang bagi ibu atau orang yang secara nyata mengasuh anak untuk mengajukan gugatan nafkah lampau anak yang dilalaikan ayah.
Keempat, adanya ruang untuk menggugat bukan berarti tuntutan akan otomatis dikabulkan. Pengadilan tetap akan menilai fakta, bukti, jumlah tuntutan, periode nafkah, kondisi anak, kemampuan pihak yang dibebani nafkah, dan aspek hukum lain yang relevan.
Karena itu, kasus tiga anak di Palembang tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan “boleh atau tidak anak menuntut ayah”.
Persoalannya jauh lebih luas, yakni bagaimana hukum Islam memahami kewajiban nafkah, bagaimana KHI mengatur tanggung jawab ayah setelah perceraian, serta bagaimana Mahkamah Agung memberikan pedoman mengenai nafkah lampau anak dalam praktik peradilan agama.
Pada akhirnya, kewajiban memberikan nafkah merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak menghapus hubungan orang tua dan anak.
Sementara mengenai nafkah masa lalu, terdapat perbedaan antara konsep fikih dan mekanisme hukum positif yang perlu dipahami secara hati-hati.
Dalam fikih yang dikutip, nafkah kerabat yang telah lewat tidak otomatis menjadi utang.
Adapun dalam praktik peradilan agama Indonesia, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 memberikan dasar bagi ibu atau pengasuh yang secara nyata merawat anak untuk mengajukan gugatan nafkah lampau yang dilalaikan ayahnya.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah nafkah masa lalu dapat dituntut tidak dapat diberikan secara hitam-putih.
Dalam perspektif hukum Indonesia, terdapat ruang gugatan. Namun, apakah tuntutan tersebut dapat dikabulkan dan berapa jumlah yang dapat dibebankan tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan pembuktian dalam perkara.
Wallahu a’lam bisshawab.
#OnBerita #NafkahAnak #NafkahMadhiyah #NafkahLampau #HakAnak #KHI #HukumIslam #Fiqih #HukumKeluargaIslam #PengadilanAgama #Perceraian #HakAnakPascaPerceraian #MahkamahAgung #SEMA2Tahun2019 #HukumKeluarga
Penulis : Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Editor : Ali Ramadhan
