Masjid Dialihfungsikan Jadi Dapur SPPG, Apa Hukumnya dalam Islam?
5 mins read

Masjid Dialihfungsikan Jadi Dapur SPPG, Apa Hukumnya dalam Islam?

On Berita – Jakarta – Sebuah bangunan masjid di sekitar Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, menjadi perhatian publik setelah diketahui dimanfaatkan sebagai dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bangunan tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan ibadah oleh para santri dan masyarakat sekitar. Perubahan pemanfaatan bangunan itu kemudian menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, terutama mengenai status bangunan serta ketentuan agama terkait pengalihfungsian masjid.

Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, sebelumnya memberikan penjelasan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi lokasi tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Desa Karanganom. Menurutnya, aset tersebut berada di bawah kepemilikan yayasan yang mengelola pondok pesantren sehingga keputusan mengenai pemanfaatannya berada pada pihak yayasan.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sisi fikih, khususnya apabila bangunan masjid tersebut memiliki status sebagai harta wakaf. Dalam fikih Islam, perubahan peruntukan harta wakaf memiliki ketentuan yang cukup ketat.

Fikih Syafi’iyah Ketat Mengatur Alih Fungsi Wakaf

Kalangan ulama Syafi’iyah dikenal memberikan perhatian besar terhadap pemeliharaan harta wakaf agar tetap sesuai dengan tujuan awal pewakafan. Pada dasarnya, harta yang telah diwakafkan tidak dapat diubah begitu saja bentuk maupun peruntukannya.

Salah satu penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan Imam an-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, jilid V, halaman 361.

Dalam kitab tersebut disebutkan:

لَا يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ عن هَيْئَتِهِ فَلَا تُجْعَلُ الدَّارُ بُسْتَانًا وَلَا حَمَّامًا وَلَا بِالْعَكْسِ إلَّا إذَا جَعَلَ الْوَاقِفُ إلَى النَّاظِرِ ما يَرَى فيه مَصْلَحَةَ الْوَقْفِ

Artinya, “Tidak boleh mengubah wakaf dari bentuk aslinya. Maka, rumah tidak boleh dijadikan kebun atau tempat pemandian, dan sebaliknya pun tidak boleh. Kecuali jika pihak yang mewakafkan telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf untuk mengambil keputusan yang dianggapnya mengandung kemaslahatan bagi wakaf tersebut.”
Penjelasan tersebut dikutip dari Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Maktab al-Islami: 1405 H], jilid V, halaman 361.

Dari pandangan tersebut, perubahan fungsi wakaf pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara bebas. Salah satu pengecualian yang disebutkan adalah ketika pewakaf sejak awal memberikan kewenangan kepada nazhir atau pengelola wakaf untuk menentukan kebijakan yang dinilai membawa kemaslahatan bagi harta wakaf.

Ada Pendapat yang Memberi Ruang dengan Syarat

Meski demikian, pandangan mengenai perubahan wakaf tidak sepenuhnya tunggal. Imam As-Subki, misalnya, memberikan ruang terhadap perubahan tertentu dengan persyaratan yang ketat.

Pandangan tersebut dikutip Abu Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyataa Qalyubi wa Umairah, jilid III, halaman 109.

وَقَالَ السُّبْكِيُّ: يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ أَنْ لَا يُغَيَّرَ مُسَمَّاهُ، وَأَنْ يَكُونَ مَصْلَحَةً لَهُ كَزِيَادَةِ رِيعِهِ، وَأَنْ لَا تُزَالَ عَيْنُهُ فَلَا يَضُرُّ نَقْلُهَا مِنْ جَانِبٍ إلَى آخَرَ

Artinya, “Imam As-Subki berkata: Diperbolehkan mengubah ketentuan wakaf dengan tiga syarat. Pertama, tidak sampai mengubah nama awal wakaf. Kedua, harus mendatangkan kemaslahatan bagi wakaf, misalnya meningkatkan hasilnya. Ketiga, benda pokok wakaf tidak boleh dihilangkan, maka tidak masalah jika sekadar memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain.”
Pendapat tersebut tercantum dalam Hasyiyataa Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid III, halaman 109.

Dengan demikian, terdapat pandangan fikih yang memberikan kemungkinan perubahan pengelolaan wakaf apabila memenuhi persyaratan tertentu dan tetap mempertahankan kemaslahatan serta keberadaan benda wakaf.

Bagaimana Jika Wakaf Berupa Masjid?

Persoalannya menjadi lebih khusus ketika objek wakaf berupa masjid. Masjid bukan sekadar bangunan, tetapi memiliki fungsi utama sebagai tempat ibadah. Karena itu, perubahan fungsi yang menyebabkan fungsi keagamaan tersebut hilang menjadi persoalan tersendiri dalam pembahasan fikih.

Ulama Syafi’iyah juga membahas contoh perubahan masjid menjadi ribath, yakni tempat tinggal atau penampungan. Perubahan tersebut dinilai tidak sah apabila menghilangkan fungsi utama masjid.

Dr. Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain al-‘Aidrus asy-Syafi’i menjelaskan:

وبهٰذا صرّح بعض علمائنا الشافعية الحضرميين بأن تغيير المسجد إلى رباط لا يصح ؛ لأن فيه تغييرا بالكلية لاسمه ومقصده الأساسي، بخلاف ما لو غيّر المصلى إلى مسجد فليس فيه تغيير في الحقيقة إلا في الاسم لا حقيقة المسمى

Artinya, “Dengan demikian, sebagian ulama Syafi’iyah dari kalangan ulama Hadramaut secara tegas menyatakan bahwa mengubah masjid menjadi ribath tidak sah. Sebab, perubahan tersebut mengubah masjid secara keseluruhan, baik dari segi namanya maupun tujuan pokoknya.”
Pandangan tersebut disebut dalam Minhatus Sa’il bi Ajwibatil Masa’il, [Hadramaut: 2020], jilid VI, halaman 72.

Alih Fungsi Masjid Perlu Dilihat Status dan Tujuannya

Berdasarkan penjelasan tersebut, persoalan bangunan masjid yang digunakan sebagai dapur SPPG perlu terlebih dahulu dilihat dari status kepemilikan dan wakafnya. Apabila bangunan tersebut merupakan harta wakaf masjid, maka perubahan fungsi perlu mempertimbangkan ketentuan wakaf dan tujuan awal pewakafan.

Dalam pandangan fikih yang dijelaskan di atas, perubahan yang menghilangkan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah memiliki persoalan yang lebih serius dibandingkan perubahan pengelolaan yang tetap mempertahankan fungsi pokok wakaf.

Karena itu, pengelola yayasan atau nazhir wakaf perlu memastikan status hukum tanah dan bangunan, tujuan wakaf, kewenangan pengelola, serta dampak pemanfaatannya terhadap fungsi utama masjid.

Dalam konteks bangunan yang kini digunakan sebagai dapur operasional SPPG, pembahasan fikih tersebut menunjukkan bahwa tujuan sosial berupa pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menjaga ketentuan wakaf. Kemaslahatan tetap menjadi pertimbangan, tetapi tidak dapat dilepaskan dari status dan tujuan awal harta yang telah diwakafkan.

Pandangan ini disampaikan oleh Ustadz Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan harta wakaf.

Dengan demikian, viralnya bangunan masjid yang digunakan sebagai dapur SPPG tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga membuka ruang pembahasan mengenai pengelolaan wakaf dalam perspektif fikih. Wallahu a’lam.

#OnBerita #Masjid #SPPG #MakanBergiziGratis #MBG #Wakaf #FikihIslam #HukumIslam #MasjidIndonesia #NU #InfoIslam

Penulis : Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Editor : Rizky Saptanugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *