Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
2 mins read

Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

On Berita – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan keabsahan upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan dalam proses hukum terhadap Febrie.

Sidang akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat pada Rabu (12/8/2026), agenda sidang perdana adalah panggilan para pihak.

“Agenda: panggilan para pihak,” demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Febrie diketahui telah berstatus tersangka dalam sejumlah perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum.

Penanganan perkara tersebut sebelumnya berada di kepolisian sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Salah satu perkara yang dikaitkan dengan Febrie adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI.

Dalam perkara tersebut, Febrie disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.

Selain perkara ASABRI, Febrie juga terseret dalam penyidikan dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai dalam jumlah besar.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Di luar dua perkara tersebut, masih terdapat penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie.

Penyidikan itu menyangkut dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.

Melalui permohonan praperadilan, Febrie mempersoalkan aspek keabsahan upaya paksa penyitaan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Pemeriksaan di pengadilan nantinya akan menentukan bagaimana permohonan tersebut dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sidang perdana pada 18 Agustus 2026 akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara praperadilan tersebut.

Untuk menjunjung asas praduga tak bersalah, status tersangka dalam perkara-perkara yang disebutkan tetap merupakan proses hukum yang masih harus dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

#OnBerita #FebrieAdriansyah #Praperadilan #PraperadilanFebrie #PNJakartaSelatan #KejaksaanAgung #Hukum #BeritaHukum #KasusHukum #Korupsi #TPPU #BeritaTerkini

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *