Ketika Amarah Mengalahkan Hukum: Pandangan Islam terhadap Aksi Main Hakim Sendiri pada Kasus Pencurian
4 mins read

Ketika Amarah Mengalahkan Hukum: Pandangan Islam terhadap Aksi Main Hakim Sendiri pada Kasus Pencurian

On Berita – Jakarta – Kasus dugaan pencurian ayam yang berujung pada tewasnya seorang terduga pelaku di kawasan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, kembali menyita perhatian publik.

Peristiwa yang viral di media sosial itu memperlihatkan bagaimana seseorang diduga menjadi sasaran amukan massa hingga kehilangan nyawa sebelum sempat menjalani proses hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media sosial, korban tidak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga diperlakukan secara tidak manusiawi.

Kendaraan yang digunakan dibakar, korban diseret di hadapan warga dalam kondisi nyaris tanpa busana, hingga akhirnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan korban, peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara kemarahan masyarakat dan penegakan hukum.

Apakah seseorang yang diduga melakukan pencurian dapat dihukum langsung oleh masyarakat? Bagaimana Islam memandang tindakan tersebut?

Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) bukanlah persoalan baru di Indonesia. Hampir setiap tahun muncul berbagai kasus serupa, mulai dari terduga pencuri kendaraan bermotor, pencopet, pencuri hasil pertanian, hingga pencuri hewan ternak yang menjadi sasaran pemukulan, pembakaran, bahkan berakhir dengan kematian.

Dalam banyak kasus, tindakan tersebut dipicu oleh emosi spontan masyarakat yang merasa geram terhadap maraknya tindak kriminal.

Namun, di sisi lain, tindakan kekerasan yang dilakukan tanpa proses hukum justru dapat melahirkan tindak pidana baru yang tidak kalah serius.

Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi keadilan telah mengatur secara jelas mengenai hak, kewajiban, hingga mekanisme penegakan hukum.

Syariat tidak hanya melarang kejahatan seperti pencurian, tetapi juga melarang segala bentuk kezaliman yang dilakukan atas nama menghukum pelaku kejahatan.

Mencuri Tetap Haram dalam Islam

Islam menempatkan perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).

Oleh karena itu, setiap bentuk pengambilan harta milik orang lain tanpa hak merupakan perbuatan yang diharamkan.

Larangan tersebut ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 38).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan sanksi tegas terhadap tindakan pencurian.

Namun, ayat itu tidak dapat dipahami secara parsial. Hukuman tersebut hanya dapat diterapkan melalui mekanisme hukum yang sah dengan syarat-syarat yang sangat ketat, bukan berdasarkan kemarahan masyarakat.

Selain itu, Allah SWT juga mengingatkan umat Islam agar tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29).

Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk perampasan hak milik orang lain merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Rasulullah SAW Juga Mengecam Perbuatan Mencuri

Selain Al-Qur’an, larangan mencuri juga ditegaskan dalam berbagai hadis Rasulullah SAW.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya:
“Tidaklah seorang pencuri melakukan pencurian ketika ia mencuri dalam keadaan iman yang sempurna. Dan tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang membuat manusia memandang kepadanya ketika ia melakukannya dalam keadaan iman yang sempurna.” (HR. Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pencurian merupakan dosa besar yang bertentangan dengan nilai keimanan.

Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis tersebut bukan berarti pelaku keluar dari Islam, melainkan menunjukkan bahwa kesempurnaan imannya berkurang ketika melakukan perbuatan tersebut.

Dengan demikian, Islam tidak pernah mentoleransi pencurian dalam bentuk apa pun, baik terhadap barang bernilai besar maupun kecil, termasuk pencurian hewan ternak, hasil pertanian, kendaraan, maupun bentuk harta lainnya.

Kejahatan Tidak Boleh Dibalas dengan Kejahatan Baru

Meski Islam memberikan hukuman terhadap pelaku pencurian, syariat juga menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Dalam kehidupan bermasyarakat, muncul anggapan bahwa ketika seseorang tertangkap tangan melakukan pencurian, masyarakat berhak memberikan hukuman secara langsung.

Pandangan seperti ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam.

Islam membedakan secara tegas antara menangkap pelaku kejahatan dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan.

Masyarakat diperbolehkan membantu menghentikan tindak pidana yang sedang berlangsung, mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri, kemudian menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.

Namun, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memukul, menyiksa, membakar, apalagi menghilangkan nyawa seseorang hanya berdasarkan dugaan melakukan tindak pidana.

Prinsip ini lahir dari tujuan utama syariat, yaitu menjaga jiwa manusia (hifzh an-nafs) sekaligus menjaga keadilan (al-‘adl).

Tanpa mekanisme hukum yang benar, seseorang dapat saja dihukum padahal belum tentu bersalah, atau menerima hukuman yang jauh melebihi kesalahan yang diperbuatnya.

Karena itulah, dalam Islam, keadilan tidak dibangun di atas amarah, melainkan di atas proses pembuktian, kesaksian, dan kewenangan yang sah.

#OnBerita #MainHakimSendiri #PencuriAyam #PandanganIslam #HukumIslam #SyariatIslam #Keadilan #IslamMengajarkanKeadilan #StopMainHakimSendiri #HukumPidana #KUHP #PidanaIndonesia #EdukasiIslam #KajianIslam #BeritaNasional

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *