Sidang Perdana Dr Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Masih Tunggu Putusan Praperadilan
On Berita – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara itu, jadwal persidangan terdakwa Roy Suryo masih menunggu hasil proses praperadilan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa hingga saat ini majelis hakim belum menetapkan jadwal sidang perdana Roy Suryo karena yang bersangkutan sedang mengajukan permohonan praperadilan.
“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel,” kata Immanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, perkara yang melibatkan dr Tifa telah mendapatkan jadwal persidangan. Immanuel menyebut sidang perdana akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja, PN Jakarta Timur.
“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim,” ujarnya.
Berdasarkan data pengadilan, perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara dr Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama, dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Di sisi lain, Roy Suryo telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan proses penggeledahan serta penangkapan yang dilakukan penyidik.
Dalam perkara praperadilan tersebut, pihak termohon pertama adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara termohon kedua adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Berbeda dengan Roy Suryo, dr Tifa diketahui tidak mengajukan permohonan praperadilan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
“Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Halida, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi pemanggilan sidang dari pengadilan.
“Kami belum menerima suratnya,” kata Abrianto, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, ia memastikan institusinya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
“Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” ujarnya.
#OnBerita #RoySuryo #DrTifa #SidangPerdana #Praperadilan #PNJakartaTimur #PNJakartaSelatan #Jokowi #IjazahJokowi #BeritaHukum #KabarNasional #PeradilanIndonesia
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
