OTT KPK di Imigrasi Picu Sorotan DPR, Citra Indonesia di Mata Dunia Tercoreng
On Berita – Jakarta – Kasus dugaan suap dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Perkara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat menjadi sinyal bahwa praktik korupsi masih memiliki celah dalam sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga asing.
Ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa, melainkan menyangkut kredibilitas negara.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas Hugo Pareira dikutip NU Online melalui keterangannya Sabtu (6/6/2026).
Kasus yang sedang ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya izin tinggal bagi WNA seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama beberapa pihak lainnya.
Menurut Andreas, praktik suap dalam layanan izin tinggal tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
Ia menilai, hal tersebut menyentuh aspek fundamental dalam sistem pengawasan negara terhadap keluar-masuknya orang asing di Indonesia.
“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Lebih jauh, Andreas menilai kasus ini membuka persoalan yang lebih dalam, yakni lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola di sektor keimigrasian.
Ia mempertanyakan bagaimana praktik dugaan penyimpangan tersebut bisa terjadi di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas orang asing.
“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.
Andreas juga menegaskan bahwa layanan keimigrasian memiliki peran strategis dalam hubungan Indonesia dengan dunia internasional.
Sektor ini bersinggungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga warga negara asing yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Karena itu, menurutnya, setiap penyimpangan dalam proses penerbitan izin tinggal dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk risiko terhadap keamanan negara.
“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ucap Andreas.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan atau penindakan hukum, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.
Dalam hal ini, penguatan sumber daya manusia (SDM) di sektor keimigrasian menjadi salah satu perhatian utama.
Menurut Andreas, jabatan strategis di lingkungan keimigrasian harus diisi oleh aparatur yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga integritas yang kuat dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya etika dan dedikasi tinggi dalam pelayanan publik, baik di dalam maupun luar negeri.
“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” lanjutnya.
Andreas berharap pemerintah dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk dalam proses penempatan pejabat dan penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Imipas.
“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik maupun di dunia internasional,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo juga turut menyoroti kasus tersebut.
Ia menilai dugaan praktik pungutan liar dan korupsi di lingkungan Imipas menunjukkan bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
Yanuar mengaku prihatin karena kasus tersebut kembali melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Terus terang ini berita yang sangat mengecewakan ya, di mana harapan kita semua pejabat publik bisa menjaga integritas, bisa menjaga kemurnian perjuangan membela rakyat, tentu ini sangat mencederai,” ujar Yanuar.
Ia menilai pengungkapan kasus ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan pengawasan di sektor keimigrasian.
Menurutnya, masih adanya dugaan pungli menunjukkan bahwa terdapat titik-titik rawan dalam birokrasi yang belum sepenuhnya tertutup oleh reformasi.
“Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting,” katanya.
Yanuar menegaskan bahwa penguatan integritas dan independensi aparatur negara merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
Ia berharap kasus ini menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem agar tidak kembali terulang.
“Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli,” tegasnya.
#OnBerita #KorupsiImigrasi #SuapWNA #KITASKITAP #KPK #DPRRI #ReformasiBirokrasi #ImigrasiIndonesia #BeritaHukum #KorupsiIndonesia #PelayananPublik
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
