5 Jam KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Apa Saja Bukti yang Ditemukan?
Jakarta, ONBERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama kurang lebih lima jam pada Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara yang sedang disidik penyidik.
KPK meyakini masih terdapat sejumlah alat bukti penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Barang-barang yang diamankan antara lain:
- 2 unit mobil Porsche
- 10 unit sepeda motor, termasuk Harley-Davidson, Vespa, dan motor gede lainnya
- 7 unit sepeda
- Sejumlah perhiasan
- Uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing seperti dolar AS (USD), euro (EUR), dan yen Jepang.
Selain itu, selama proses penggeledahan terlihat dua truk towing masuk ke area rumah Silmy Karim.
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut sejumlah kendaraan mewah yang kemudian disita sebagai barang bukti oleh penyidik KPK.
KPK menduga aset-aset yang disita memiliki keterkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA.
Namun, penyidik masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan asal-usul dan keterkaitan seluruh aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Kasus yang menjerat Silmy Karim merupakan pengembangan dari penyelidikan dugaan korupsi di sektor keimigrasian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Imigrasi sebagai tersangka dan melakukan serangkaian penggeledahan guna melengkapi alat bukti.
#KPK #SilmyKarim #OTTImigrasi #Korupsi #ImigrasiJakartaBarat #Porsche #HarleyDavidson #Gratifikasi #Hukum #ONBERITA
Penulis: Woko Baruno
Editor: Ali Ramadhan
