Gugat UU Cipta Kerja, WALHI Tuntut Keadilan Ekologis ke Mahkamah Konstitusi
ON BERITA –Jakarta – Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis (5/6/2025), WALHI resmi menggugat 13 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan karena WALHI menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut melemahkan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan melanggar prinsip keadilan ekologis.
Dalam keterangan persnya, WALHI menyebut gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap pelemahan sistem perlindungan lingkungan yang dilegalkan melalui UU Cipta Kerja.
“Berlakunya UU ini meruntuhkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang demokratis,” ujar Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI. Dikutip dari CNN News.
WALHI mempermasalahkan sejumlah ketentuan, antara lain:
- Pasal 13 huruf B
- Pasal 22 angka 1 hingga 28
Pasal-pasal tersebut dianggap:
- Membatasi partisipasi publik dalam proses AMDAL hanya untuk masyarakat terdampak langsung.
- Menghapus ruang kontrol masyarakat dan organisasi lingkungan dalam proses penilaian kelayakan lingkungan.
- Melemahkan pengawasan negara, seperti ketentuan izin lingkungan yang dicabut tidak otomatis membatalkan izin usaha.
- Mengandalkan sistem digital untuk akses informasi, yang dinilai menyulitkan masyarakat di daerah terpencil.
Dasar Konstitusional Gugatan:
Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis menegaskan bahwa gugatan ini berpijak pada sejumlah pasal dalam UUD 1945, seperti:
- Pasal 1 ayat (3) – Negara hukum
- Pasal 28H ayat (1) – Hak atas lingkungan hidup
- Pasal 28C ayat (1) dan (2) – Hak mengembangkan diri dan memperjuangkan hak kolektif
- Pasal 28F – Hak atas informasi
“Dalam kajian kami, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang digugat bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945,” ujar Mulya Sarmono, tim kuasa hukum WALHI.
Kuasa hukum WALHI, termasuk Alif Fauzi Nurwidiastomo dari LBH Jakarta, mengungkapkan proses pendaftaran gugatan berjalan lancar. Namun, mereka mencatat adanya pembatasan kebebasan berekspresi terhadap massa solidaritas di sekitar Gedung MK.
“Kami tinggal menunggu ARPK dari MK. Artinya, gugatan telah resmi teregistrasi,” kata Alif.
WALHI berharap Mahkamah Konstitusi dapat bersikap adil dan berpihak kepada kelestarian alam dalam putusan perkara ini.
“Dalam situasi ragu, berpihaklah kepada alam. In dubio pro natura,” pungkas Zenzi.
#WALHIGugat #UUCK #MahkamahKonstitusi #LingkunganHidup #ONBERITA
#KeadilanEkologis #HariLingkunganHidup #UjiMateriMK #HakLingkungan #DemokrasiLingkungan
Penulis : Rizky Abdulrahman Wahid
Editor : Redaksi On Berita
Sumber : CNN News – Jakarta, 6 Juni 2025
