Presiden Prabowo Perintahkan Penegakan Hukum Kasus Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan
3 mins read

Presiden Prabowo Perintahkan Penegakan Hukum Kasus Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

On Berita – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat.

Presiden juga menginstruksikan agar dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja, termasuk yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan, ditelusuri secara menyeluruh.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin, (07/09/2026).

Dalam rapat tersebut, Presiden meminta aparat dan kementerian terkait memastikan apakah kebakaran yang terjadi merupakan peristiwa yang tidak disengaja atau terdapat unsur kesengajaan.

Ia juga meminta dugaan keterlibatan korporasi ditelusuri berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.

“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Kepala Negara.

Presiden selanjutnya meminta temuan di lapangan ditindaklanjuti secara lintas lembaga. Menurutnya, Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) perlu melakukan penilaian terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” imbuh Presiden Prabowo.

BNPB Temukan Dugaan Pembakaran Sengaja

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan perkembangan penanganan karhutla kepada Presiden.

Suharyanto mengatakan aparat menemukan indikasi adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Salah satu temuan tersebut berada di Jambi, ketika petugas mengamankan pihak yang diduga melakukan pembakaran setelah mendapat imbalan.

“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ujar Suharyanto dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah untuk memperkuat penyelidikan terhadap penyebab karhutla.

Namun, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Polisi Proses 200 Laporan

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan perkembangan proses hukum kasus karhutla.

Hingga rapat tersebut berlangsung, terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses oleh kepolisian.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, aparat telah mengamankan 138 tersangka.

Kepolisian juga tengah memproses delapan korporasi yang berkaitan dengan perkara karhutla.

Selain delapan korporasi tersebut, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan.

Di sisi lain, terdapat 42 perusahaan yang saat ini telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Kapolri mengatakan status perusahaan-perusahaan tersebut masih terus didalami untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak?. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Kapolri.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman dan penanggulangan dampak bencana, tetapi juga pada aspek penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Pemerintah kini mendorong koordinasi antara aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi.

#OnBerita #Karhutla #Karhutla2026 #PrabowoSubianto #PresidenPrabowo #KebakaranHutan #KebakaranLahan #PenegakanHukum #Lingkungan #Pemerintah #Indonesia

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *