Kasus 16 Mahasiswa FH UI, Dugaan Pelecehan Seksual Gegerkan Dunia Kampus
4 mins read

Kasus 16 Mahasiswa FH UI, Dugaan Pelecehan Seksual Gegerkan Dunia Kampus

On Berita – Jakarta – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang oleh kasus yang memantik keprihatinan publik.

Sebanyak 16 mahasiswa dari Universitas Indonesia, tepatnya di Fakultas Hukum, diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual berbasis verbal yang terjadi melalui percakapan di grup media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena pelaku berasal dari lingkungan akademik yang justru mempelajari hukum dan etika.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang terlibat merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Ia menegaskan bahwa pengakuan telah disampaikan langsung oleh para pelaku.

“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujarnya saat dihubungi, Senin (12/4/2026).

Ia menambahkan, “Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku.”

Kasus ini pertama kali mencuat ketika para mahasiswa tersebut secara tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang dini hari.

Permintaan maaf itu muncul tanpa penjelasan rinci. Namun, beberapa jam kemudian, beredar unggahan di media sosial yang mengungkap konteks di balik permintaan maaf tersebut, yakni dugaan pelecehan seksual dalam bentuk pesan bernuansa merendahkan dan berkonotasi seksual.

Menurut Dimas, bentuk tindakan yang dilakukan mayoritas berupa pesan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.

“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” jelasnya.

Percakapan tersebut diketahui terjadi dalam grup LINE dan WhatsApp yang beranggotakan 16 orang.

Hingga saat ini, bukti yang beredar masih berupa tangkapan layar percakapan.

Pihak BEM menyatakan belum dapat memastikan apakah terdapat bentuk pelecehan lain seperti penggunaan media visual.

Selain itu, identitas serta jumlah korban juga belum diungkap demi menjaga keamanan dan kerahasiaan pihak terdampak.

Sebagai langkah awal, seluruh pelaku telah diberhentikan dari berbagai organisasi kemahasiswaan.

“Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti,” ujar Dimas.

Ia juga menyebut bahwa pihak fakultas tengah mempersiapkan proses pemeriksaan lanjutan yang dapat berujung pada sanksi akademik tegas.

Pihak fakultas sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang mengecam keras tindakan tersebut.

Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.

Di sisi lain, pihak universitas melalui Direktur Humas, Erwin Agustian Panigoro, memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan berperspektif korban.

Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti.

“Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujar Erwin dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa serta kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Ketua Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai bahwa kasus ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis siber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia menekankan bahwa penyelesaian secara etik di kampus saja tidak cukup.

“Sebaiknya Dekan bisa memfasilitasi korban untuk juga melapor kepada kepolisian, supaya ini betul-betul menjadi efek jera karena ini kategorinya tidak main-main,” ujarnya.

Senada dengan itu, pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto menyebut bahwa sanksi administratif seperti drop out tidak cukup untuk memberikan efek jera.

Ia menilai bahwa kasus ini berpotensi masuk ranah pidana, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tidak hanya di-DO, tapi juga harus dimajukan ke kasus pidana, karena ini kan masuk Undang-Undang ITE bisa, masuk ke pidana pelecehan bisa,” kata Totok.

Lebih jauh, Totok menyoroti kasus ini sebagai refleksi kegagalan pendidikan karakter.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap nilai kemanusiaan di kalangan mahasiswa, bahkan di lingkungan pendidikan tinggi.

Kasus ini menjadi ironi tersendiri, mengingat terjadi di Fakultas Hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi keadilan, etika, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak kampus maupun aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.

#OnBerita #UI #FakultasHukumUI #PelecehanSeksual #Kampus #KomnasPerempuan #UU_TPKS #StopKekerasan #BeritaIndonesia #Mahasiswa

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *