Kuasa Hukum Gus Yaqut Tegas Bantah Tuduhan Uang Kuota Haji 2024
On Berita – Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya buka suara terkait tuduhan penerimaan uang dalam polemik kuota haji tambahan tahun 2024.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Koordinator Tim Advokat Pembela, Dodi S. Abdul Kadir, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut kliennya menerima hingga menyalurkan dana kepada anggota DPR tidak memiliki dasar yang jelas.
“Kami merasa ada pembentukan opini seakan-akan Gus Yaqut telah melakukan kejahatan, seakan-akan beliau memiliki karakter jahat. Pembentukan opini ini dilakukan melalui berita-berita mengenai adanya penerimaan dana oleh saudara Yaqut dan penggunaan dana untuk mempengaruhi anggota DPR yang membidangi haji,” ujar Dodi di hadapan wartawan.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti formal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bahkan, pihaknya telah mencoba menelusuri sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan dengan meminta klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mengenai asal muasal berita tersebut, BPK hanya menyatakan bahwa mereka didasarkan kepada informasi yang diperoleh dengan menyebut nama seseorang. Ketika kami minta klarifikasi, akhirnya tidak pernah bisa dilakukan klarifikasi,” tegas Dodi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima maupun memberikan uang kepada pihak mana pun, termasuk anggota DPR, dalam kaitannya dengan penetapan kuota haji tambahan.
“Ini sepenuhnya tidak benar, tidak berdasarkan fakta materiil, dan tendensius,” imbuhnya.
Senada dengan itu, anggota tim advokat lainnya, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut bertujuan untuk meluruskan informasi yang dinilai telah menyesatkan publik.
“Kami melihat penting untuk menyampaikan kepada teman-teman semua meluruskan pemberitaan yang kami nilai tidak benar dan pantas untuk kami luruskan,” ujar Mellisa.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola kuota haji yang selama ini menjadi isu sensitif, baik dari sisi transparansi maupun akuntabilitas.
Sejumlah pengamat menilai bahwa klarifikasi terbuka seperti ini penting dilakukan agar tidak terjadi disinformasi yang berlarut-larut.
Tim kuasa hukum berharap masyarakat dapat menyikapi isu ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi.
Mereka juga menegaskan kesiapan untuk mengikuti proses hukum apabila memang terdapat langkah lanjutan dari aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
#OnBerita #GusYaqut #KuotaHaji2024 #BeritaNasional #IsuHaji #HukumIndonesia #Klarifikasi #BreakingNews #PolitikIndonesia
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
