Baru Seminggu Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
On Berita – Jakarta – Perjalanan karier Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia berubah drastis dalam waktu singkat.
Belum genap sepekan sejak mengucapkan sumpah jabatan, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung.
Pada Jumat (10/4/2026), Hery Susanto resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI di Istana Negara, Jakarta.
Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sumpahnya, Hery bersama delapan anggota Ombudsman lainnya menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas tanpa praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
“Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun,” demikian penggalan sumpah yang dibacakan saat itu.
Namun situasi berubah cepat, hanya berselang enam hari, tepatnya pada Kamis (16/4/2026), Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, Hery telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi sebuah perusahaan tambang, PT TSHI.
Pemilik perusahaan berinisial LD diketahui keberatan atas perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI.
Dalam situasi tersebut, Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap kementerian terkait.
Pemeriksaan tersebut disebut-sebut seolah berangkat dari laporan masyarakat.
“Kemudian Saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” jelas Anang pada Kamis (16/4/2026).

Dugaan Peran dan Modus
Dalam prosesnya, Hery diduga mengintervensi hasil perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia disebut mengoreksi hasil tersebut dengan menyatakan adanya kekeliruan administratif, sehingga perusahaan tidak perlu membayar denda sesuai ketentuan awal.
“Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” ujar Anang.
Untuk merealisasikan skenario tersebut, Hery diduga melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak perusahaan pada April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery untuk mencari celah administratif dalam keputusan Kementerian Kehutanan terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Dugaan Imbalan Rp1,5 Miliar
Sebagai imbalan atas bantuannya, Hery diduga menerima janji uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” ungkap Anang.
Selanjutnya, Hery disebut memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar sesuai dengan kepentingan pihak perusahaan.
“Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 5, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Profil Singkat
Mengacu pada data resmi Ombudsman, Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975.
Ia menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada bidang kependudukan dan lingkungan hidup.
Sebelum menjadi Ketua Ombudsman, ia memiliki rekam jejak panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi.
Ia pernah menjadi tenaga ahli DPR RI Komisi IX periode 2014–2019, serta menjabat Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode.
Selain itu, ia juga dikenal sebagai Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada 2016–2021.
Pada Januari 2026, Hery dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR RI untuk menjabat sebagai Ketua Ombudsman. Pelantikannya pada Jumat (10/4/2026) menjadi awal masa jabatan barunya—yang kini justru tersandung persoalan hukum serius.
#OnBerita #HerySusanto #OmbudsmanRI #KorupsiNikel #Kejagung #BeritaHukum #PrabowoSubianto #KasusKorupsi #TambangNikel #BeritaIndonesia
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
