Politik
Pertamina Energynovation Ideas Competition Jadi Ajang Lahirnya Solusi Energi Nyata
Pertamina Energynovation Ideas Competition Jadi Ajang Lahirnya Solusi Energi Nyata
Para Menteri dan Kepala Badan Tegaskan Komitmen Mengabdi usai Dilantik Presiden Prabowo
Para Menteri dan Kepala Badan Tegaskan Komitmen Mengabdi usai Dilantik Presiden Prabowo
KOSASI Soroti Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD dalam Kepemilikan Dapur Program Makan Bergizi Gratis
KOSASI Soroti Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD dalam Kepemilikan Dapur Program Makan Bergizi Gratis
KOSASI Desak Transparansi dalam Pengusutan Dugaan Dana Asing untuk Provokasi Demo Agustus 2025
KOSASI Desak Transparansi dalam Pengusutan Dugaan Dana Asing untuk Provokasi Demo Agustus 2025
Kecewakan Akademisi dan Masyarakat Luas, KOSASI Desak Presiden Copot Zita Anjani dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Koalisi Indonesia Anti Korupsi (KOSASI) melayangkan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Zita Anjani dari jabatan Utusan Khusus Presiden. Desakan ini muncul setelah Zita dinilai abai terhadap tugasnya dan mengecewakan publik, usai tidak menghadiri Seminar Nasional Magister Pariwisata Unpad 2025 bertema “Pariwisata Berkelanjutan di Era Digital: Mewujudkan Industri Berdaya Saing, Inklusif, dan Ramah Iklim dalam Kerangka SDGs.”
Menurut KOSASI, ketidakhadiran Zita dalam forum penting yang melibatkan akademisi, mahasiswa, hingga pelaku industri pariwisata tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah sebagai pembantu Presiden.
“Seorang Utusan Khusus Presiden tidak hanya menerima mandat simbolik, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan program pembangunan berjalan. Ketidakhadiran Zita Anjani di forum nasional yang strategis telah mencederai kepercayaan publik, khususnya kalangan akademisi dan masyarakat luas,” tegas Rizki Abdul Rahman Wahid, Direktur Eksekutif KOSASI, Senin (15/9).
KOSASI menyoroti bahwa Utusan Khusus Presiden mendapatkan hak keuangan setingkat pejabat menteri, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok pejabat menteri merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2000 serta Keppres Nomor 68 Tahun 2001, yang mencakup gaji pokok Rp5.040.000 per bulan dan tunjangan jabatan Rp13.608.000 per bulan. Sehingga total pendapatan dasar mencapai Rp18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan tambahan, dana operasional, perjalanan dinas, hingga fasilitas transportasi, tempat tinggal, kesehatan, dan tim pendukung.
“Dengan segala fasilitas setingkat menteri, publik berhak menuntut kinerja maksimal. Abai terhadap tugas adalah bentuk pemborosan uang negara sekaligus pelecehan terhadap amanah publik,” lanjut Rizki.
KOSASI menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto harus bersikap tegas dan tidak membiarkan aparatur negara yang lalai terus bertahan dalam jabatan penting.
“Kita butuh pejabat yang betul-betul hadir, bekerja, dan berpihak pada rakyat. Jika Zita Anjani sudah terbukti mengabaikan tanggung jawab, maka langkah paling tepat adalah pencopotan dari jabatan Utusan Khusus Presiden,” tutup Rizki Abdul Rahman Wahid.
Mayoritas Driver Ojol Pilih Cari Order, Rencana Demo 17 September Tak Ganggu Layanan
Mayoritas Driver Ojol Pilih Cari Order, Rencana Demo 17 September Tak Ganggu Layanan
Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker Komisi I DPR Bahas Penyesuaian Anggaran 2026
Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker Komisi I DPR Bahas Penyesuaian Anggaran 2026
Presiden Prabowo Panggil Menteri ESDM Bahas Percepatan Transisi Energi
Presiden Prabowo Panggil Menteri ESDM Bahas Percepatan Transisi Energi
Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI Dorong Penguatan PTKL di LLDikti Wilayah IX
Kemdiktisaintek dan Komisi X DPR RI Dorong Penguatan PTKL di LLDikti Wilayah IX
Pemerintah–DPR Sepakat Bawa RUU Kepariwisataan ke Paripurna Tingkat II
Pemerintah–DPR Sepakat Bawa RUU Kepariwisataan ke Paripurna Tingkat II