Kemensos Gandeng PPATK dan Komdigi Verifikasi 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online
3 mins read

Kemensos Gandeng PPATK dan Komdigi Verifikasi 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

On Berita – Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menunda sementara penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako setelah ditemukan indikasi keterlibatan dalam transaksi judi online (judol).

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses verifikasi agar penyaluran bantuan sosial tetap tepat sasaran.

Data tersebut diperoleh melalui hasil pemadanan informasi antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari total penerima yang terindikasi, sebanyak 794.475 orang juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terhadap status para penerima manfaat.

Saat ini, Kemensos masih melakukan penelusuran mendalam sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini, kami sedang menelusuri dan mendalami,” kata Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, jumlah penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online pada tahun ini meningkat dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025.

Saat itu, ditemukan hampir 600 ribu penerima bantuan yang memiliki indikasi serupa.

Kemensos menargetkan proses verifikasi mulai menunjukkan hasil dalam waktu dekat.

Hasil penelusuran tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah penerima bantuan masih memenuhi persyaratan sebagai keluarga penerima manfaat.

“Kami sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kami sudah memiliki gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran,” ujar Gus Ipul.

“Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya,” lanjutnya.

Dalam proses tersebut, Kemensos bekerja sama dengan PPATK serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah bantuan sosial benar-benar digunakan dalam aktivitas perjudian daring atau terdapat faktor lain yang memerlukan klarifikasi.

Menurut Gus Ipul, apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa bantuan sosial digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan program, maka status penerima manfaat akan dievaluasi sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data,” jelasnya.

Selain melakukan verifikasi data, Kemensos juga memperkuat edukasi kepada para penerima bantuan melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping sosial.

Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mengingatkan agar rekening penerima bantuan tidak disalahgunakan oleh pihak lain untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Jangan sembarangan, misalnya diajak [atau] dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus,” kata Gus Ipul.

Kemensos menegaskan bahwa penghentian penyaluran bantuan saat ini bersifat sementara selama proses verifikasi berlangsung.

Pemerintah memastikan keputusan akhir akan didasarkan pada hasil pemeriksaan data secara menyeluruh guna menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

#OnBerita #Kemensos #Bansos #PKH #ProgramSembako #Judol #JudiOnline #PPATK #Komdigi #DTSEN #SaifullahYusuf #BeritaNasional #Indonesia

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *