Putusan MK: Program MBG Wajib Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat 2028
On Berita – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karena itu, pembiayaan program tersebut tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam pos anggaran operasional pendidikan sebagaimana diatur dalam APBN.
Mahkamah juga memerintahkan agar pemerintah melakukan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN berikutnya.
Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada APBN Tahun Anggaran 2027 dan paling lambat harus telah diterapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Dalam permohonannya, Yayasan TB Nusantara berpendapat bahwa frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi mengandung makna bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat dialihkan untuk program yang berada di luar kebutuhan inti sektor pendidikan.
Selain itu, mereka menilai dana pendidikan seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, seperti pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan penganggaran pada tahun-tahun mendatang.
Dengan adanya pemisahan anggaran, diharapkan alokasi dana pendidikan tetap digunakan secara optimal sesuai amanat konstitusi, sementara pendanaan program Makan Bergizi Gratis disusun melalui pos anggaran yang terpisah.
#OnBerita #MahkamahKonstitusi #MK #MakanBergiziGratis #MBG #APBN2026 #APBN2028 #DanaPendidikan #UUD1945 #YayasanTBNusantara #PendidikanIndonesia #PrabowoGibran #BeritaNasional
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
