Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAS-RI) Laporkan Dugaan Keterkaitan Puteri Komaruddin dalam Perkara Dana CSR BI-OJK ke KPK
2 mins read

Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAS-RI) Laporkan Dugaan Keterkaitan Puteri Komaruddin dalam Perkara Dana CSR BI-OJK ke KPK

ONBERITA — Jakarta, 26 Juni 2026 – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAS-RI) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan masyarakat terkait dugaan keterkaitan Puteri Komaruddin dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

KOMPAS-RI menilai bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan tindak pidana korupsi patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum.

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan untuk mendalami peran maupun keterlibatan pihak-pihak lain yang dianggap relevan dengan perkara tersebut sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dalam laporan yang disampaikan, KOMPAS-RI meminta KPK melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan dokumen yang dianggap memiliki relevansi dengan perkara.

KOMPAS-RI menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan penggunaan hak warga negara untuk menyampaikan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

KOMPAS-RI juga menegaskan bahwa penyampaian laporan ini bukanlah bentuk vonis atau pernyataan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan proses peradilan yang independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Sikap KOMPAS-RI

1.Mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dana CSR BI-OJK secara profesional, transparan, dan independen.

2.Mendorong KPK memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup.

3.Menolak segala bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi CSR BI-OJK.

4.Mendorong KPK menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.

5.Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

KOMPAS-RI menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa.

Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Namun demikian, setiap warga negara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAS-RI)

#KPK #KOMPASRI #Antikorupsi #BerantasKorupsi #DanaCSR #CSRBI #CSROJK #Korupsi #DugaanKorupsi #PenegakanHukum #Transparansi #Akuntabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *