Menteri PPPA Arifah Fauzi Desak Pemulihan Menyeluruh Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung
On Berita – Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta penanganan secara menyeluruh terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus yang mengemuka di media sosial tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak karena korban diduga mengalami kekerasan dalam jangka waktu yang panjang hingga mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis serius.
Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung setelah ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, perempuan tersebut diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pria yang disebut sebagai kekasihnya selama kurang lebih tiga tahun.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.
Menurutnya, korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan hukum dan layanan pemulihan yang komprehensif.
“Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arifah dalam keterangannya kepada NU Online, Rabu (24/6/2026).
Arifah menjelaskan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan.
Upaya tersebut mencakup koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat kepada Polda Jawa Barat.
“UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat,” jelasnya.
Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat, lanjut Arifah, akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, tim medis, LPSK, serta berbagai pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan korban terpenuhi secara optimal.
“Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa,” katanya.
Tidak hanya fokus pada pemulihan fisik, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap kondisi psikologis korban. Arifah menegaskan korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pemeriksaan psikologis secara berkala guna membantu proses pemulihan mental dan emosional pascakekerasan.
“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh kembali rasa aman dan meningkatkan kualitas hidupnya,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran awal, korban diketahui sempat tidak dapat dihubungi keluarganya selama sekitar tiga tahun dan diduga berpindah-pindah tempat tinggal bersama terduga pelaku.
Akibat kekerasan yang diduga berlangsung dalam kurun waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara akibat kerusakan pada bibir, serta gangguan fungsi kaki yang memengaruhi mobilitasnya.
Arifah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap perempuan maupun anak dengan berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan kepada lembaga terkait atau aparat penegak hukum.
“Keberanian untuk melapor adalah langkah penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara,” tegasnya.
Laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
#OnBerita #KekerasanPerempuan #Bandung #PerlindunganPerempuan #MenteriPPPA #KasusKekerasan #UPTDPPA #LPSK #PoldaJabar #StopKekerasan #PerempuanBerdaya #SAPA129 #HakKorban #PemulihanKorban #KeadilanUntukKorban #BeritaBandung
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
