Pandangan Islam tentang Catcalling: Bukan Candaan, tapi Pelanggaran Etika
On Berita – Jakarta – Fenomena pelecehan verbal di ruang publik yang dikenal dengan istilah catcalling kembali menjadi sorotan dalam diskursus sosial dan keagamaan. Praktik ini, yang sering dianggap sepele oleh sebagian masyarakat, sejatinya menyimpan dampak psikologis serius bagi korban serta menjadi persoalan etika yang semakin relevan di tengah perkembangan ruang publik dan media digital.
Catcalling merujuk pada tindakan berupa siulan, panggilan bernada godaan, komentar bernuansa seksual, hingga gestur tubuh yang dianggap melecehkan seseorang di ruang publik. Bentuknya tidak selalu verbal, tetapi juga dapat berupa ekspresi non-verbal seperti tatapan berlebihan, isyarat tubuh yang tidak pantas, hingga tindakan di media sosial yang mengandung unsur pelecehan.
Dalam praktiknya, catcalling kerap terjadi di jalan umum, transportasi publik, hingga ruang digital seperti media sosial. Fenomena ini tidak hanya dilakukan oleh laki-laki, tetapi juga dapat dilakukan oleh perempuan, meskipun dalam banyak kasus lebih dominan dilakukan oleh laki-laki.
Ungkapan seperti “Hai cantik”, “Sendirian saja?”, atau komentar mengenai fisik seseorang sering kali dianggap candaan oleh pelaku. Namun bagi korban, pengalaman tersebut dapat menimbulkan rasa tidak aman, malu, tertekan, hingga trauma berkepanjangan.
Catcalling dan Normalisasi yang Berbahaya
Salah satu persoalan utama dalam fenomena catcalling adalah normalisasi di masyarakat. Sebagian orang masih menganggapnya sebagai bentuk interaksi sosial biasa atau sekadar hiburan di ruang publik. Padahal, dampak yang ditimbulkan jauh lebih kompleks.
Secara psikologis, korban catcalling dapat mengalami gangguan rasa aman, kecemasan sosial, hingga penurunan kepercayaan diri. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi kualitas hidup seseorang dalam beraktivitas di ruang publik.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa ketertarikan antarindividu merupakan hal yang wajar secara fitrah manusia. Namun, ekspresi dari ketertarikan tersebut tetap harus berada dalam koridor etika, norma sosial, dan aturan hukum yang berlaku.
Pandangan Islam terhadap Pelecehan Verbal
Dalam perspektif Islam, segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk pelecehan verbal, memiliki posisi yang jelas: dilarang.
Islam menempatkan kehormatan manusia (‘ird) sebagai sesuatu yang sangat dijaga. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kehormatan seseorang, baik melalui ucapan, isyarat, maupun tindakan lainnya, tidak dapat dibenarkan.
Larangan mendekati perbuatan yang merusak kehormatan manusia ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surat Al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
Ayat ini sering dipahami oleh para ulama tidak hanya dalam konteks zina secara fisik, tetapi juga segala bentuk pendekatan yang mengarah pada perbuatan yang merusak kesucian interaksi sosial.
Selain itu, dalam Surat An-Nur ayat 30, Allah SWT memerintahkan umat beriman untuk menjaga pandangan:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ…
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. An-Nur [24]: 30)
Ayat ini menjadi dasar etika interaksi sosial dalam Islam, di mana pandangan, ucapan, dan perilaku harus dijaga agar tidak melanggar batas kesopanan dan kehormatan orang lain.
Hadis tentang Menjaga Kehormatan Manusia
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim, Rasulullah SAW menegaskan besarnya dosa yang berkaitan dengan perusakan kehormatan seseorang.
الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا… وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan seperti seseorang menikahi ibunya, dan riba yang paling besar adalah merusak kehormatan seorang Muslim.” (HR. Al-Hakim)
Hadis ini menegaskan bahwa perbuatan yang menyangkut perendahan martabat seseorang berada pada kategori dosa yang sangat serius dalam Islam.
Para ulama menilai bahwa bentuk perusakan kehormatan tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui ucapan, sindiran, dan ekspresi yang merendahkan orang lain—yang dalam konteks modern termasuk catcalling.
Perspektif Ulama: Ucapan dan Tindakan Memiliki Konsekuensi yang Sama
Dalam kajian fikih dan adab Islam, para ulama menegaskan bahwa ucapan, tulisan, dan isyarat memiliki kedudukan yang sama dalam hal dampaknya terhadap orang lain.
Imam an-Nawawi menjelaskan:
أن الانسان يعبر عما في نفسه بكتابته كما يعبر عنه بلسانه، ولهذا قيل: القلم أحد اللسانين
“Sesungguhnya manusia mengekspresikan isi dirinya melalui tulisan sebagaimana ia mengungkapkannya dengan lisan. Karena itu dikatakan: pena adalah salah satu dari dua lisan.” (Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jilid XVII, hlm. 119)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, ekspresi tidak hanya terbatas pada ucapan verbal, tetapi juga mencakup tindakan non-verbal dan tulisan yang dapat menyakiti orang lain.
Sejalan dengan itu, Imam Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah juga menegaskan pentingnya menjaga anggota tubuh dari segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain, termasuk melalui tulisan dan ekspresi digital.
فاحفظهما عن أن تضرب بهما مسلما… أو تكتب بهما ما لا يجوز النطق به
“Jagalah kedua tanganmu dari menyakiti Muslim lain… atau menulis sesuatu yang tidak boleh diucapkan.” (Al-Ghazali, Bidayatul Hidayah, hlm. 57)
Dalam konteks modern, ulama kontemporer menafsirkan bahwa “menulis” juga mencakup aktivitas digital seperti komentar di media sosial yang dapat merendahkan orang lain.
Catcalling dalam Etika Islam dan Sosial
Dalam Islam, kehormatan manusia merupakan salah satu aspek yang sangat dijaga. Oleh karena itu, segala bentuk perilaku yang berpotensi merendahkan martabat seseorang, baik melalui kata-kata maupun isyarat, dipandang sebagai pelanggaran etika.
Syekh Muhammad Salim Sa’id menjelaskan:
و منها الاستهزاء بالمسلم… وكل كلام أو فعل أو إشارة أو إيماء مؤذ له…
“Termasuk maksiat adalah merendahkan seorang Muslim, baik melalui ucapan, tindakan, isyarat, maupun gestur yang menyakitinya.” (Is’adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Jilid II, hlm. 84)
Penjelasan ini memperkuat bahwa dalam Islam, catcalling tidak hanya dipandang sebagai tindakan tidak sopan, tetapi termasuk dalam kategori perilaku yang dilarang karena merugikan kehormatan orang lain.
Dampak Sosial dan Psikologis Catcalling
Selain perspektif agama, catcalling juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Korban dapat mengalami gangguan psikologis seperti rasa takut berlebihan, stres, hingga trauma sosial yang membuat mereka enggan berada di ruang publik.
Dalam jangka panjang, normalisasi perilaku ini dapat menciptakan lingkungan sosial yang tidak aman, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Karena itu, banyak pakar sosial menekankan pentingnya edukasi publik mengenai batasan interaksi sosial yang sehat, serta penegakan norma hukum yang melindungi martabat individu.
Islam, Etika Publik, dan Tanggung Jawab Sosial
Islam memandang ruang publik sebagai ruang yang harus dijaga kehormatannya. Setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mengganggu kenyamanan orang lain, baik melalui ucapan, sikap, maupun tindakan.
Dengan demikian, catcalling tidak dapat dianggap sebagai candaan atau budaya interaksi biasa. Ia merupakan bentuk pelanggaran etika yang berdampak pada rusaknya rasa aman di masyarakat.
Menjaga Kehormatan sebagai Prinsip Utama
Fenomena catcalling menunjukkan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga etika interaksi sosial. Dalam perspektif Islam, menjaga kehormatan manusia bukan hanya anjuran, tetapi kewajiban moral yang melekat pada setiap individu.
Baik dalam ruang fisik maupun digital, setiap ucapan dan tindakan memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, Islam menempatkan prinsip menjaga lisan, pandangan, dan perilaku sebagai fondasi utama dalam membangun masyarakat yang beradab.
Dengan memahami pandangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam berinteraksi, serta menjadikan ruang publik sebagai tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk pelecehan verbal maupun non-verbal.
Wallahu a’lam.
#OnBerita #Catcalling #IslamDanEtika #PelecehanVerbal #PandanganIslam #EtikaPublik #AdabIslam #HukumIslam #KajianIslam #PerlindunganPerempuan #RuangPublikAman
Penulis : Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil
Editor : Rizky Saptanugraha
