e-KTP Hilang Kena Biaya? Bima Arya Jelaskan Biaya Cetak Ulang
On Berita – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan penjelasan terkait polemik usulan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP).
Ia menegaskan bahwa istilah “denda” yang sempat menjadi sorotan publik sebenarnya kurang tepat, karena yang dimaksud adalah biaya administrasi untuk pencetakan ulang dokumen.
“Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, pencetakan KTP untuk pertama kali tetap diberikan secara gratis oleh negara.
Namun, apabila terjadi kehilangan dan masyarakat mengajukan permohonan cetak ulang, maka akan dikenakan biaya tertentu sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan dokumen kependudukan.
“Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, gitu. Kalau yang pertama kan gratis,” sambungnya.
Bima Arya juga mengungkapkan bahwa tingginya angka kehilangan KTP menjadi salah satu latar belakang munculnya wacana tersebut.
Ia menyebut, biaya pencetakan satu kartu identitas mencapai sekitar Rp10.000 yang selama ini sepenuhnya ditanggung negara.
“Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki banyak prioritas lain seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen penting seperti KTP.
“Ya jadi ada biayanya gitu kalau cetak kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026), Bima Arya sempat mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP dikenakan semacam denda.
Usulan tersebut muncul karena tingginya laporan kehilangan dokumen kependudukan yang mencapai puluhan ribu kasus setiap harinya.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat tersebut.
Ia menilai, kebijakan biaya cetak ulang dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen penting sekaligus mengurangi beban anggaran negara.
Meski demikian, klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik bahwa pemerintah tidak sedang memberlakukan sanksi denda, melainkan hanya mengatur mekanisme biaya administrasi untuk pencetakan ulang e-KTP.
#OnBerita #BimaArya #eKTP #Kemendagri #KTPHilang #AdministrasiKependudukan #BeritaIndonesia #KebijakanPublik #InfoWarga
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
