Korlantas Sepakat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Berlaku Nasional
2 mins read

Korlantas Sepakat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Berlaku Nasional

On Berita – Jakarta — Korlantas Polri resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini kini berlaku secara nasional dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi kendaraan.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah layanan publik di sektor kendaraan bermotor.

  1. Berlaku Nasional Sepanjang 2026

Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional sejak April 2026 dan bersifat sementara hingga akhir tahun.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan sudah melakukan proses balik nama sesuai aturan yang berlaku.

2. Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Dalam kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak tahunan.

Sebagai gantinya, wajib pajak cukup membawa:

  • STNK asli
  • Identitas diri (KTP pengguna saat ini)
  • Dokumen pendukung lainnya

“Kelonggaran ini diberikan untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan menghubungi pemilik lama,” jelas pihak Korlantas.

3. Tetap Ada Syarat Administratif

Meski lebih fleksibel, kebijakan ini tetap disertai sejumlah syarat administratif.
Masyarakat diwajibkan:

  • Mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan
  • Menyatakan kesanggupan untuk balik nama
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan Samsat.

“Nanti masyarakat membuat pernyataan bahwa mereka adalah pemilik kendaraan,” ujar pejabat Korlantas

4. Solusi Banyak Kendaraan Belum Balik Nama

Kebijakan ini muncul karena banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama.

Akibatnya, pemilik baru sering kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.

“Kami ingin memberikan solusi agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas pihak kepolisian.

5. Imbauan Segera Balik Nama

Meski diberikan kelonggaran, masyarakat tetap diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Hal ini penting untuk:

  • Kepastian hukum kepemilikan
  • Kemudahan administrasi
  • Menghindari masalah di masa depan

“Kami beri kesempatan hingga 2027 untuk menyelesaikan balik nama kendaraan,” tegas Korlantas.

Kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama menjadi langkah progresif dalam meningkatkan pelayanan publik dan kepatuhan pajak.

Meski bersifat sementara, kebijakan ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan administrasi kendaraan yang selama ini menjadi kendala masyarakat.

Namun, pemerintah tetap menekankan pentingnya balik nama sebagai solusi jangka panjang demi tertib administrasi kendaraan di Indonesia.

Penulis : Mohammad Hanif Aulia

Editor : Ali Ramadhan

#OnBerita #Korlantas #PajakKendaraan #STNK #BalikNama #BeritaNasional #Regulasi #Samsat #Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *