Korban Bencana Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Larangan Islam dan UU TPKS
8 mins read

Korban Bencana Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Larangan Islam dan UU TPKS

On Berita – Jakarta – Bencana alam tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga dapat menempatkan masyarakat dalam kondisi rentan. Kehilangan rumah, terpisah dari keluarga, keterbatasan kebutuhan dasar, hingga harus tinggal di tempat pengungsian merupakan situasi yang membutuhkan perlindungan dan perhatian lebih.

Dalam kondisi seperti itu, pengungsi seharusnya mendapatkan rasa aman. Namun, dugaan kekerasan seksual yang terjadi terhadap seorang perempuan di sebuah lokasi pengungsian akibat gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), justru menunjukkan adanya persoalan lain yang perlu mendapat perhatian.

Kasus tersebut sebelumnya diberitakan melalui akun Instagram @tempodotco. Mengutip keterangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU, Arifatul Choiri Fauzi, korban dalam kasus tersebut merupakan seorang anak perempuan yang berusia di bawah 15 tahun.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena korban berada dalam kondisi yang secara sosial maupun psikologis sangat rentan. Ia bukan hanya menghadapi dampak bencana, tetapi juga diduga mengalami kekerasan di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan.

Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Islam memandang kekerasan seksual dan bagaimana hukum positif Indonesia memberikan ancaman terhadap perbuatan tersebut, khususnya apabila dilakukan ketika korban berada dalam situasi bencana.

Islam Melarang Tindakan yang Menyakiti dan Merendahkan Martabat

Dalam perspektif Islam, menjaga kehormatan dan martabat manusia merupakan bagian penting dari kehidupan sosial. Karena itu, tindakan yang merendahkan, menyakiti, atau mengganggu kehormatan orang lain tidak dapat dibenarkan.

Kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap batas-batas pergaulan, tetapi juga menyangkut tindakan menyakiti manusia atau al-idza’. Larangan tersebut salah satunya dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, ketika Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِيناً

Artinya, “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58).

Ayat tersebut memberikan gambaran mengenai larangan menyakiti orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam konteks kekerasan seksual, prinsip tersebut relevan karena perbuatan tersebut dapat menyerang kehormatan, tubuh, rasa aman, serta martabat korban.

Syekh Nashiruddin al-Baidhawi (wafat 685 H) dalam Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil menjelaskan adanya beberapa pandangan ulama mengenai konteks ayat tersebut. Ada yang mengaitkannya dengan orang-orang munafik yang menyakiti Sayyidina Ali, ada pula yang menghubungkannya dengan peristiwa haditsul ifki yang menimpa Sayyidah Aisyah.

Selain itu, terdapat pandangan yang menghubungkan makna menyakiti dalam ayat tersebut dengan perilaku para pezina yang mengikuti perempuan untuk mengganggu mereka, padahal perempuan tersebut tidak menghendakinya.

Al-Baidhawi menjelaskan:

إِنَّهَا نُزِلَتْ فِي مُنَافِقِيْنَ كَانُوا يُؤْذُونَ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَقِيْلَ فِي أَهْلِ الْإِفْكِ، وَقِيْلَ فِي زُنَاةٍ كَانُوا يَتَّبِعُونَ النِّسَاءَ وَهُنَّ كَارِهَاتٌ

Artinya, “Sungguh ayat ini diturunkan berkaitan dengan orang munafik yang menyakiti Sayyidina Ali. Dan dikatakan berkaitan dengan peristiwa tuduhan dusta kepada Aisyah (haditsul ifki). Dikatakan pula berkaitan dengan para pezina yang mengikuti perempuan-perempuan, sedangkan mereka tidak menyukainya.” (Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1418 H], jilid V, halaman 20).

Dengan demikian, prinsip yang dapat ditarik adalah bahwa Islam memberikan perhatian terhadap batas-batas interaksi antarmanusia serta melarang tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan dan berpotensi mencederai kehormatan seseorang.

Larangan Kontak Fisik yang Tidak Dibenarkan

Selain Al-Qur’an, terdapat pula riwayat yang digunakan dalam pembahasan mengenai larangan kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan kehalalan.

Imam Abul Hasan Nuruddin al-Haitsami (wafat 807 H) mencatat sebuah riwayat dari Abu Umamah yang memberikan gambaran keras mengenai larangan tersebut. Dalam riwayat itu disebutkan:

لَأَنْ يَزْحَمَ رَجُلٌ خِنْزِيرًا مُتَلَطِّخًا بِطِيْنٍ أَوْ حَمَأَةٍ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لَا تَحِلُّ لَهُ

Artinya, “Sungguh, seorang laki-laki yang berdesakan dengan babi yang tubuhnya berlumuran tanah atau lumpur, lebih baik baginya daripada bahunya berdesakan dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.” (HR. At-Thabrani, Majma’ az-Zawaid wa Manbaul Fawaid, [Beirut: Darul Fikr, 1412 H], jilid IV, halaman 598).

Riwayat tersebut memperlihatkan bagaimana syariat memberikan perhatian terhadap batas interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks yang lebih luas, prinsip perlindungan kehormatan tersebut menjadi semakin penting ketika menyangkut tindakan yang dilakukan secara paksa dan merugikan korban.

Artinya, kekerasan seksual tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele atau sekadar pelanggaran etika pergaulan. Perbuatan tersebut menyangkut kehormatan dan keselamatan seseorang.

Pelecehan Seksual Termasuk Dosa Besar

Pandangan yang lebih eksplisit mengenai pelecehan seksual juga disampaikan Darul Ifta Mesir. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 27 Maret 2013, Syekh Syauqi Ibrahim menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan perbuatan yang dilarang syariat.

Dalam Fatwa Darul Ifta al-Mishriyyah Nomor 3988, disebutkan:

اَلتَّحَرُّشُ الْجِنْسِيُّ حَرَامٌ شَرْعًا، وَكَبِيرَةٌ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ، وَجَرِيمَةٌ يُعَاقَبُ عَلَيْهَا الْقَانُونُ، وَلَا يَصْدُرُ إِلَّا عَنْ ذَوِي النُّفُوسِ الْمَرِيضَةِ وَالْأَهْوَاءِ الدَّنِيئَةِ الَّتِي تَتَوَجَّهُ هِمَّتُهَا إِلَى التَّلَطُّخِ وَالتَّدَنُّسِ بِأَوْحَالِ الشَّهَوَاتِ بِطَرِيْقَةٍ بَهِيمِيَّةٍ وَبِلَا ضَابِطٍ عَقْلِيٍّ أَوْ إِنْسَانِيٍّ

Artinya, “Pelecehan seksual haram secara syariat, termasuk dosa besar dari sekian banyak dosa besar, dan merupakan kejahatan yang dihukum oleh undang-undang. Ia tidak mungkin muncul kecuali dari orang-orang yang memiliki jiwa sakit dan hawa nafsu yang rendah, yang orientasi semangatnya hanya untuk mengotori dan menodai diri dengan lumpur syahwat kebinatangan dan tanpa kendali akal atau kemanusiaan.” (Syauqi Ibrahim, Darul Ifta al-Mishriyyah, Nomor Fatwa 3988, 27 Maret 2013).

Pandangan tersebut menempatkan pelecehan seksual sebagai perbuatan serius yang tidak hanya bertentangan dengan norma sosial, tetapi juga dengan prinsip moral dan hukum agama.

Dalam konteks penanganannya, pihak yang memiliki kewenangan juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah serta mengambil tindakan terhadap kekerasan seksual. Terlebih ketika perbuatan tersebut menimpa orang yang berada dalam kondisi rentan.

Kekerasan Seksual dalam Hukum Indonesia

Larangan kekerasan seksual dalam hukum Indonesia diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS tidak hanya mengatur mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, penanganan perkara, perlindungan korban, serta pemulihan korban.

Dalam Pasal 4 ayat (1), sejumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual disebutkan, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sementara itu, pelecehan seksual fisik diatur lebih lanjut dalam Pasal 6. Salah satunya terdapat dalam Pasal 6 huruf a yang mengatur perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Hukuman Dapat Diperberat Saat Terjadi Bencana

Hal yang menjadi penting dalam konteks kasus di tempat pengungsian adalah adanya ketentuan mengenai keadaan tertentu yang dapat memperberat pidana.

UU TPKS melalui Pasal 15 ayat (1) huruf k mengatur bahwa pidana terhadap sejumlah tindak pidana kekerasan seksual dapat dikenakan pemberatan apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk dalam situasi bencana.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum memberikan perhatian terhadap kondisi korban dan keadaan ketika tindak pidana berlangsung. Situasi bencana pada dasarnya menempatkan masyarakat dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan lebih besar.

Pengungsian semestinya menjadi tempat untuk mendapatkan pertolongan, perlindungan, makanan, layanan kesehatan, dan rasa aman. Karena itu, ketika kekerasan seksual justru terjadi di ruang tersebut, persoalannya menjadi semakin serius karena korban berada dalam posisi rentan.

Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban bencana di Flores menjadi pengingat bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya berorientasi pada evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Aspek perlindungan kelompok rentan juga harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan tempat pengungsian. Anak-anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya membutuhkan sistem perlindungan yang memadai agar tidak mengalami kekerasan maupun eksploitasi selama berada di lokasi pengungsian.

Dari perspektif Islam, menjaga kehormatan dan tidak menyakiti manusia merupakan bagian dari prinsip kehidupan bermasyarakat. Sementara dalam hukum positif Indonesia, kekerasan seksual telah memiliki instrumen hukum tersendiri melalui UU TPKS, termasuk ketentuan mengenai pemberatan pidana dalam keadaan tertentu.

Karena itu, bencana tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan dan martabat manusia. Justru dalam kondisi darurat, perlindungan terhadap korban harus diperkuat.

Kekerasan seksual terhadap siapa pun merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih apabila korban merupakan anak atau seseorang yang sedang berada dalam kondisi rentan akibat bencana.

Pemerintah, pengelola pengungsian, aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman serta memastikan setiap dugaan kekerasan ditangani sesuai hukum.

Pada akhirnya, tempat pengungsian harus benar-benar menjadi ruang perlindungan bagi korban bencana, bukan justru menjadi tempat munculnya penderitaan baru.

Wallahu a’lam bisshawab.

#OnBerita #KekerasanSeksual #UU TPKS #TindakPidanaKekerasanSeksual #PerlindunganKorban #KorbanBencana #Pengungsian #HukumIslam #HukumIndonesia #Islam #Perempuan #PerlindunganAnak #BencanaAlam #Flores #NTT

Penulis : Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.

Editor : Rizky Saptanugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *