Kasus Transfer Pricing, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi
3 mins read

Kasus Transfer Pricing, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi

On Berita – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.

Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi perusahaan dengan entitas afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, (07/09/ 2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (07/09/2026).

Dugaan Manipulasi Transaksi Pulp

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT TPL melakukan transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, baik melalui kegiatan ekspor maupun penjualan di dalam negeri.

Untuk transaksi ekspor, perusahaan disebut memiliki hubungan dengan DP Macau Marketing International Ltd.

Sementara untuk transaksi domestik, penjualan disebut dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.

Kejagung menduga terdapat praktik under invoicing dengan cara mengubah atau memanipulasi Harmonized System Code (HS Code) produk pulp.

Menurut penyidik, produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dicatat sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful.

Perbedaan klasifikasi produk tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik karena berkaitan dengan karakteristik, kegunaan, serta nilai produk dalam transaksi.

Dokumen Transfer Pricing Ikut Didalami

Selain transaksi ekspor, penyidik juga mendalami penjualan lokal PT TPL kepada perusahaan afiliasinya.

Dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, perusahaan memiliki kewajiban administratif dan perpajakan tertentu, termasuk penyampaian dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan.

Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pemeriksaan untuk menilai kewajaran harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi.

Kejagung menduga pelaporan transaksi yang dilakukan PT TPL tidak menggambarkan kondisi transaksi secara semestinya.

Penyidik juga menduga terdapat kerja sama dengan pejabat yang berwenang sehingga pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara,” kata Saiful.

Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Kejagung memperkirakan dugaan praktik tersebut berdampak terhadap penerimaan negara.

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebelumnya diperkirakan mencapai sedikitnya Rp2 triliun, meskipun proses penghitungan dan pembuktian kerugian masih menjadi bagian dari penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 112 saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan PT TPL, serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

PT TPL disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Status PT TPL dalam perkara ini masih sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan perbuatan yang disangkakan kepada korporasi tersebut.

#OnBerita #KejaksaanAgung #Kejagung #TobaPulpLestari #PTTPL #TransferPricing #UnderInvoicing #Korupsi #KasusKorupsi #KerugianNegara #Hukum #PenegakanHukum #Pajak #BeritaHukum

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *