Hukum Shalat Menggunakan Jersey Berlogo Salib, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Fikih
6 mins read

Hukum Shalat Menggunakan Jersey Berlogo Salib, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Fikih

On Berita – Jakarta – Jersey sepak bola telah menjadi salah satu pakaian yang paling sering dikenakan masyarakat dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Tidak sedikit pula umat Islam yang masih mengenakan jersey klub favorit atau tim nasional ketika waktu shalat tiba, baik di masjid, musala, maupun di rumah.

Namun, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan, terutama ketika jersey tersebut memuat logo, lambang negara, atau simbol yang menyerupai salib. Apakah shalat dengan pakaian seperti itu tetap sah menurut syariat Islam?

Dalam kajian fikih, persoalan ini tidak dapat dijawab hanya berdasarkan bentuk logo semata. Para ulama menjelaskan bahwa keabsahan shalat memiliki syarat-syarat tertentu yang berbeda dengan persoalan adab atau kesempurnaan ibadah. Oleh karena itu, penting memahami hukum tersebut secara utuh agar tidak mudah memberikan penilaian yang keliru.

Keabsahan Shalat Ditentukan oleh Syarat-Syaratnya

Secara umum, para ulama sepakat bahwa syarat pakaian yang digunakan ketika shalat adalah suci dari najis serta mampu menutup aurat dengan sempurna.

Bagi laki-laki, aurat yang wajib ditutup berada di antara pusar hingga lutut, sedangkan bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Selama pakaian yang dikenakan memenuhi syarat tersebut, maka shalat pada dasarnya tetap dinilai sah.

Artinya, keberadaan logo klub, gambar tertentu, maupun simbol yang terdapat pada pakaian tidak secara otomatis membatalkan shalat.

Meski demikian, fikih juga memberikan perhatian terhadap aspek kekhusyukan dalam ibadah.

Pakaian yang memiliki gambar mencolok, corak ramai, ataupun simbol tertentu dapat dihukumi makruh apabila berpotensi mengganggu konsentrasi orang yang sedang melaksanakan shalat.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan:

وَأَمَّا الثَّوْبُ الَّذِي فِيهِ صُوَرٌ أَوْ صَلِيبٌ أَوْ مَا يُلْهِي فَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيهِ وَإِلَيْهِ وَعَلَيْهِ لِلْحَدِيثِ

“Adapun pakaian yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, salib, atau sesuatu yang mengalihkan perhatian, maka dimakruhkan shalat dengan mengenakannya, menghadap ke arahnya, atau shalat di atasnya berdasarkan hadis Nabi.”
(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011, Juz IV, hlm. 202).

Berdasarkan penjelasan tersebut, keberadaan gambar atau simbol salib tidak menjadikan shalat batal, tetapi penggunaannya dipandang kurang dianjurkan karena dapat mengurangi kekhusyukan.

Makruh Tidak Sama dengan Tidak Sah

Dalam ilmu fikih, istilah makruh berarti suatu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun apabila tetap dilakukan tidak menyebabkan ibadah menjadi batal.

Karena itu, seseorang yang shalat memakai jersey berlogo salib tetap dianggap melaksanakan shalat yang sah selama seluruh rukun dan syarat shalat telah terpenuhi.

Persoalan menjadi berbeda apabila seseorang mengenakan simbol tersebut dengan niat mengagungkan atau menunjukkan identitas keagamaan lain.

Dalam kondisi seperti itu, pembahasannya tidak lagi sebatas persoalan pakaian ketika shalat, melainkan telah masuk pada aspek akidah yang tentu memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Erling Haaland, Timnas Norwegia.

Potensi Mengganggu Kekhusyukan

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami juga memberikan penjelasan mengenai alasan kemakruhan tersebut dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah. Menurut beliau, yang menjadi ukuran bukan hanya apakah seseorang benar-benar terganggu ketika shalat, melainkan apakah benda tersebut secara umum berpotensi mengganggu perhatian.

Beliau menjelaskan:

الظَّاهِرُ أَنَّ الْمُرَادَ مَا مِنْ شَأْنِهِ ذَلِكَ

“Yang dimaksud adalah sesuatu yang pada umumnya berpotensi mengalihkan perhatian.”
(Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2008, Juz I, hlm. 205).

Dengan demikian, kemakruhan tidak selalu bergantung pada apakah seseorang benar-benar melihat gambar tersebut. Selama gambar atau motif itu secara umum dapat mengganggu kekhusyukan, maka ulama memandang lebih baik untuk menghindarinya.

Memahami Logo dalam Konteks Modern

Perkembangan dunia olahraga membuat banyak klub sepak bola maupun tim nasional menggunakan lambang yang memiliki bentuk menyerupai salib. Namun, tidak seluruh simbol tersebut dimaksudkan sebagai lambang keagamaan.

Dalam konteks modern, sebagian besar masyarakat mengenakan jersey karena mendukung klub favorit, menyukai desain pakaian, atau sekadar sebagai pakaian olahraga. Tidak terdapat niat untuk mengagungkan simbol agama lain.

Karena itu, para ulama juga mempertimbangkan aspek ‘urf atau kebiasaan masyarakat dalam memahami suatu simbol.

Misalnya, lambang pada jersey tim nasional tertentu lebih dikenal sebagai identitas negara daripada simbol keagamaan. Hal tersebut tentu berbeda dengan penggunaan simbol salib sebagai atribut ibadah atau identitas agama tertentu.

Meskipun demikian, kehati-hatian tetap dianjurkan. Apabila seseorang memiliki pakaian lain yang lebih sederhana, maka memilih pakaian tersebut ketika hendak shalat merupakan pilihan yang lebih utama.

Tidak Hanya Logo Salib

Persoalan dalam berpakaian saat shalat sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan simbol salib. Jersey modern umumnya juga memiliki berbagai elemen visual yang cukup mencolok, seperti:

  • Nomor punggung berukuran besar.
  • Sponsor dengan tulisan mencolok.
  • Warna yang sangat kontras.
  • Motif grafis yang ramai.
  • Gambar atau ilustrasi tertentu.

Semua unsur tersebut berpotensi mengurangi kekhusyukan, baik bagi orang yang sedang shalat maupun jamaah yang berada di belakangnya.

Misalnya, nomor punggung atau gambar besar di bagian belakang jersey dapat menarik perhatian makmum lain sehingga mengganggu konsentrasi mereka selama shalat berjamaah.

Karena itu, para ulama lebih menganjurkan penggunaan pakaian yang sederhana, bersih, dan tidak mengundang perhatian ketika menghadap Allah SWT.

Ibrahimovic gabung club Inter Milan.

Adab Berpakaian Saat Shalat

Islam mendorong umatnya mengenakan pakaian terbaik ketika melaksanakan ibadah. Anjuran tersebut bukan berarti harus memakai baju koko, gamis, atau pakaian tertentu, melainkan memilih pakaian yang bersih, rapi, sopan, dan tidak mengganggu kekhusyukan.

Dalam praktiknya, seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan shalat menggunakan pakaian kerja, seragam olahraga, ataupun jersey apabila tidak memiliki kesempatan untuk berganti pakaian.

Namun, apabila tersedia pilihan lain yang lebih sederhana, maka mengganti jersey dengan pakaian polos merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah sekaligus upaya menjaga kekhusyukan diri sendiri maupun jamaah lain.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan para ulama, shalat menggunakan jersey yang memuat logo menyerupai salib pada dasarnya tetap sah, selama pakaian tersebut memenuhi syarat sah shalat, yakni suci dari najis, menutup aurat, dan tidak digunakan dengan niat mengagungkan simbol agama lain.

Meski demikian, penggunaan pakaian yang memiliki gambar, corak, tulisan, atau simbol yang berpotensi mengalihkan perhatian dihukumi makruh, bukan haram maupun membatalkan shalat. Kemakruhan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kekhusyukan selama beribadah.

Oleh sebab itu, apabila masih memiliki kesempatan untuk berganti pakaian sebelum menunaikan shalat, memilih pakaian yang lebih sederhana, bersih, dan tidak mencolok tentu menjadi pilihan yang lebih utama. Dengan demikian, ibadah dapat dilaksanakan dengan lebih khusyuk sekaligus mencerminkan adab seorang Muslim ketika menghadap Allah SWT.

Sebagaimana dijelaskan dalam kajian fikih yang disampaikan Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kabupaten Blitar sekaligus pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi, Blitar, pemahaman hukum ini hendaknya diposisikan secara proporsional, yakni membedakan antara syarat sah shalat, kemakruhan dalam berpakaian, serta niat seseorang dalam mengenakan suatu simbol. Dengan pemahaman yang utuh, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, benar, dan tetap menjaga kekhusyukan. Wallahu a’lam.

#OnBerita #HukumIslam #Fikih #Shalat #JerseySepakBola #LogoSalib #KajianIslam #NU #NahdlatulUlama #SyariatIslam #FiqihIbadah #EdukasiIslam #MuslimIndonesia

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *