Jejak Korupsi Bupati Muara Enim, 4 Kepala Daerah Dalam 6 Tahun
2 mins read

Jejak Korupsi Bupati Muara Enim, 4 Kepala Daerah Dalam 6 Tahun

On Berita – Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim Edison pada Senin, (8/06/2026), kembali menambah panjang daftar kepala daerah di wilayah tersebut yang terseret kasus dugaan korupsi.

Dalam kurun waktu sekitar enam tahun terakhir, sedikitnya empat Bupati Muara Enim tercatat berhadapan dengan proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

Rangkaian kasus ini menimbulkan sorotan publik lantaran menunjukkan pola berulang dalam tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang terus diwarnai persoalan hukum di tingkat pimpinan daerah.

Berdasarkan rangkuman pemberitaan yang dihimpun, berikut sejumlah Bupati Muara Enim yang pernah tersangkut kasus korupsi:

Muzakir Sai Sohar

Muzakir Sai Sohar menjabat sebagai Bupati Muara Enim dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2019.

Setelah menyelesaikan masa jabatannya, ia ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 12 November 2020 terkait kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,8 miliar.

Dalam perkara itu, sejumlah pihak juga turut terlibat, termasuk mantan Direktur Utama PT Mitra Ogan HM Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Mitra Ogan Yan Satyananda, serta seorang konsultan.

Muzakir kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

Ahmad Yani

Pada 2 September 2019, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani terkait dugaan suap pengadaan 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp3,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlefi.

Dalam perkara ini juga turut menyeret Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar serta pihak swasta lainnya.

Ahmad Yani awalnya divonis lima tahun penjara, namun Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara pada tahap kasasi.

Juarsah

Juarsah merupakan Wakil Bupati Muara Enim periode 2018–2023 yang kemudian menjabat sebagai Bupati menggantikan posisi sebelumnya pada 11 Desember 2020.

Namun, tidak lama setelah menjabat, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2021.

Ia diduga turut menikmati aliran dana suap proyek yang sebelumnya menjerat Ahmad Yani.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Juarsah menerima sekitar Rp2,5 miliar. Ia kemudian divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 29 Oktober 2021.

Edison

Kasus terbaru menimpa Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, yang kembali terjaring OTT KPK pada 8 Juni 2026.

Edison dilantik pada 20 Februari 2025 bersama Wakil Bupati Sumarni.

Dalam operasi tersebut, Edison disebut diamankan bersama sembilan orang lainnya yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta.

Namun hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat kader Partai NasDem tersebut.

Rangkaian kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan integritas kepala daerah di Muara Enim menjadi perhatian serius, mengingat berulangnya kasus korupsi dalam periode kepemimpinan yang relatif singkat.

#OnBerita #Korupsi #MuaraEnim #KPK #OTTKPK #BupatiMuaraEnim #KasusKorupsi #HukumIndonesia #BeritaNasional #SkandalKorupsi #PemerintahanDaerah

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *