Berita Update: 3 Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Program MBG
2 mins read

Berita Update: 3 Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Program MBG

OnberitaJakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Tiga mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk proses penunjukan mitra dan pengadaan barang serta jasa yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan sejumlah yayasan yang menjadi mitra pelaksana program dengan para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Selain itu, penyidik masih terus menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Meski nominal kerugian belum diumumkan secara resmi, Kejaksaan Agung memastikan bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang sedang didalami lebih lanjut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pimpinan BGN langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan yang telah ditentukan oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis : Mohammad Hanif Aulia

Editor : Ali Ramadhan

#Onberita #Kejagung #BGN #MBG #Korupsi #MakanBergiziGratis #BeritaNasional #Jampidsus #KejaksaanAgung #Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *