OC Kaligis Laporkan 3 Hakim Tipikor Semarang, Seret Eks Bupati Klaten
3 mins read

OC Kaligis Laporkan 3 Hakim Tipikor Semarang, Seret Eks Bupati Klaten

On Berita – Jakarta – Langkah tegas diambil pengacara senior Otto Cornelis Kaligis setelah kliennya divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Tak terima dengan putusan tersebut, pria yang akrab disapa OC Kaligis itu melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ke sejumlah lembaga negara.

Laporan tersebut ditujukan kepada Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, hingga Ombudsman RI.

Adapun tiga hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon bersama dua anggota majelis, A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto.

Langkah hukum ini diambil menyusul putusan terhadap Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya, yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengelolaan Plaza Klaten.

Kaligis menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting dalam persidangan.

“Apa gunanya ada bukti dan saksi? Kalau bicara Plaza Klaten, yang bikin perjanjian sewa itu bupati. Yang tanda tangan pengadaan juga bupati,” tegas Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

Putusan terhadap kliennya dibacakan pada Rabu (15/4/2026), di mana majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun,” ujar Hakim Rommel dalam sidang tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menggunakan sebagian area Plaza Klaten tanpa membayar kewajiban sewa secara penuh.

Selain itu, terdakwa juga disebut bekerja sama dengan eks pejabat dinas, Didik Sudiarto, serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat daerah.

Nilai sewa yang dibayarkan juga dinilai jauh di bawah appraisal.

Dari total kewajiban sekitar Rp 4 miliar, terdakwa hanya membayar sekitar Rp 1,3 miliar.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar.

Tak hanya mempersoalkan putusan hakim, Kaligis juga menyeret nama mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Ia bahkan mengaku telah melaporkan Sri Mulyani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya bilang, Sri Mulyani ini mesti masuk (kasus),” ujarnya.

Menurut Kaligis, tidak adil jika hanya pihak penyewa yang diproses hukum, sementara pihak yang menandatangani dan menyetujui perjanjian justru tidak tersentuh proses hukum.

Ia juga menyinggung pengakuan Sri Mulyani dalam persidangan yang mengaku menandatangani dokumen tanpa mengetahui isi secara rinci.

Kasus ini sendiri bermula dari berakhirnya kerja sama pembangunan Plaza Klaten antara pemerintah daerah dan pihak swasta pada 2018.

Setelah itu, aset kembali menjadi milik pemerintah daerah. Namun, dalam periode 2019 hingga 2022, pengelolaan aset tersebut diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penunjukan pengelola Plaza Klaten seharusnya dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.

Namun yang terjadi, penunjukan dilakukan secara langsung dan hanya berdasarkan kesepakatan lisan.

“Seharusnya melalui perjanjian resmi dan lelang terbuka,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono.

Data dari pihak kejaksaan menunjukkan bahwa total pemasukan dari pihak ketiga dalam pengelolaan tersebut mencapai Rp 14,2 miliar.

Namun, yang tercatat masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp 3,9 miliar.

Selain Jap Ferry Sanjaya, perkara ini juga menyeret sejumlah nama pejabat daerah, termasuk mantan Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi dan Sekda aktif Jajang Prihono sebagai terdakwa.

Langkah hukum yang diambil OC Kaligis ini menambah dinamika dalam kasus Plaza Klaten yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada respons lembaga-lembaga yang menerima laporan tersebut serta kemungkinan pengusutan lanjutan oleh aparat penegak hukum.

#OnBerita #OCkaligis #KasusKorupsi #PlazaKlaten #TipikorSemarang #KPK #HukumIndonesia #BeritaHukum #KorupsiDaerah #Pengadilan

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *