Terungkap! Modus Penggelapan Dana Jemaat Gereja oleh Oknum BNI
On Berita – Jakarta – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang menyeret mantan karyawan Bank Negara Indonesia menjadi perhatian publik.
Nilai kerugian yang mencapai sekitar Rp28 miliar menimbulkan kekhawatiran luas, terutama terkait keamanan dana masyarakat di lembaga keuangan.
Pihak BNI pun akhirnya membuka kronologi awal terungkapnya kasus tersebut, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam menyelesaikan pengembalian dana kepada para nasabah terdampak.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya memahami dampak yang dirasakan oleh anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Dalam keterangannya pada Minggu (19/4/2026), ia menyatakan bahwa perkembangan penyidikan telah memberikan kejelasan terkait besaran kerugian yang menjadi dasar proses pengembalian dana.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan yang terdeteksi melalui sistem pengawasan internal BNI. Pada Februari 2026, pihak bank menemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur operasional resmi.
Temuan ini kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Munadi menegaskan bahwa sejak awal kasus terungkap, BNI tidak tinggal diam.
Perseroan segera mengambil langkah-langkah penyelesaian, termasuk memberikan pengembalian dana awal sebagai bentuk tanggung jawab.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial AH, yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah.
Ia merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujarnya.
Modus Operandi Pelaku
Kasus ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2019. Tersangka diduga menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.
Produk tersebut dijanjikan memberikan bunga hingga 8 persen per tahun—angka yang jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang umumnya berkisar sekitar 3,7 persen.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ungkap Rahmat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen penting, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik tersangka, istrinya, serta perusahaan yang terafiliasi dengannya.
BNI menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Dengan kata lain, tindakan tersebut sepenuhnya merupakan perbuatan individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.
Respons dan Tanggung Jawab BNI
Meskipun kasus ini melibatkan oknum internal, BNI tetap mengambil tanggung jawab moral dengan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah.
Proses tersebut akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk perjanjian resmi antara pihak terkait.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya literasi keuangan masyarakat sebagai langkah pencegahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan produk sebelum melakukan transaksi, baik melalui website resmi, aplikasi, layanan call center, maupun kantor cabang.
Pelajaran dari Kasus
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan keuangan dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk penyalahgunaan kepercayaan oleh oknum internal.
Iming-iming keuntungan tinggi sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjerat korban.
Selain itu, peran pengawasan internal lembaga keuangan terbukti krusial dalam mendeteksi potensi penyimpangan.
Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak masuk akal.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Ke depan, sinergi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kasus serupa.
#OnBerita #BNI #PenggelapanDana #KasusKorupsi #InvestasiFiktif #LiterasiKeuangan #Banking #KejahatanKeuangan #SumateraUtara #DanaGereja #WaspadaInvestasi
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
