KPK Kalah Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Lolos Jadi Tersangka
3 mins read

KPK Kalah Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Lolos Jadi Tersangka

On Berita – Jakarta – Status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, resmi gugur setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/4/2026).

Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata hakim saat membacakan putusan di ruang sidang. Ia melanjutkan, “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh termohon terhadap pemohon Indra Iskandar.”

Selain itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan,” ucapnya.

Putusan tersebut sekaligus berdampak pada pencabutan larangan bepergian ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan kepada Indra.

Dengan demikian, pencekalan yang sempat diajukan KPK kepada pihak imigrasi dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam perkara tersebut, Indra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai terdapat kekeliruan dalam prosedur yang dilakukan oleh KPK, bahkan menyebut adanya unsur tindakan yang dinilai sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka.

Meski demikian, pihak KPK menyatakan menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa praperadilan merupakan bagian dari prinsip due process of law.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS (Indra Iskandar), sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan.

KPK juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam putusan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Di sisi lain, KPK juga membantah anggapan hakim yang menyebut lembaga tersebut baru mencari alat bukti setelah menetapkan tersangka.

Melalui pernyataan yang disampaikan oleh pihak internal KPK, dijelaskan bahwa proses pencarian alat bukti telah dilakukan sejak tahap penyelidikan.

“KPK itu kan sebenarnya juga sudah mengatur juga terkait tindakan penyelidikan yang merupakan kewenangan KPK. Bagaimana kemudian di dalam penyelidikan tersebut, KPK ini kan berbeda dengan penegak hukum yang lain,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan bahwa dalam mekanisme kerja KPK, tahap penyelidikan tidak hanya bertujuan menemukan peristiwa pidana, tetapi juga untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti sebelum perkara naik ke tahap penyidikan.

“Artinya di dalam penyidikan terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua alat bukti yang kita temukan di penyelidikan,” ujarnya.

KPK juga menilai bahwa hakim kurang mempertimbangkan ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang KPK, khususnya terkait kewenangan penyelidikan yang bersifat lex specialis.

Meski terjadi perbedaan pandangan, lembaga antirasuah itu menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan melaporkan perkembangan perkara ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan.

Putusan praperadilan ini kembali menegaskan pentingnya aspek prosedural dalam penegakan hukum, terutama dalam penetapan tersangka.

Di sisi lain, perkara ini juga menunjukkan bahwa proses hukum masih terbuka untuk diuji melalui mekanisme peradilan yang tersedia.

#OnBerita #IndraIskandar #KPK #Praperadilan #BeritaHukum #Korupsi #DPRRI #BreakingNews #HukumIndonesia

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *