KPK Ungkap Dugaan Uang Jasa Pengamanan Tambang Mengalir ke Japto Ketua Umum Pemuda Pancasila
On Berita – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada Japto Soerjosoemarno dalam penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dana tersebut diduga berasal dari jasa pengamanan kegiatan pertambangan yang terkait dengan korporasi tertentu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya dugaan pemberian uang secara rutin kepada Japto.
Menurut Asep, dana tersebut diduga diberikan setiap bulan oleh pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Dugaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang saat ini terus dikembangkan oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya, Japto juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Selasa (10/3/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait dugaan penerimaan dana dari perusahaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik gratifikasi dalam proses perizinan pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari perusahaan tambang sebagai imbalan atas penerbitan izin usaha pertambangan.
Dalam praktik tersebut, Rita disebut meminta pembayaran berdasarkan jumlah produksi batu bara yang dihasilkan perusahaan tambang.
Skema ini diduga menghasilkan dana dalam jumlah besar yang kemudian ditelusuri oleh KPK.
Selain dugaan gratifikasi, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari hasil penelusuran aliran dana, KPK menemukan indikasi bahwa sebagian dana hasil korupsi tersebut mengalir ke sejumlah pihak lain.
Salah satu pihak yang disebut menerima aliran dana adalah pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.
Penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin dalam rangka mengumpulkan bukti tambahan.
Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Japto Soerjosoemarno.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit kendaraan serta uang tunai yang nilainya mencapai sekitar Rp56 miliar.
KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlangsung.
Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi di sektor pertambangan hingga menemukan pihak-pihak yang diduga terlibat.
#OnBerita #KPK #KorupsiTambang #RitaWidyasari #JaptoSoerjosoemarno #Gratifikasi #KasusKorupsi #TambangBatubara #TPPU #BeritaHukum
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
