Pejabat Pajak Jakut Kena OTT KPK, Ini Pernyataan Lengkap DJP
On Berita – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus praktik suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Setelah sejumlah pegawainya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat keputusan.
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menyelidiki kemungkinan ketidakmampuan PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
KPK menemukan modus penuh dalam mengakali kewajiban pembayaran pajak.
Setelah ditemukan bahwa PT WP memiliki potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta PT WP membayar “seluruhnya” Rp 23 miliar untuk menyelesaikan kurang bayar yang masih ditunggak sebesar Rp 75 miliar.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dari total 23 miliar rupiah itu, sebagian mengalir ke Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.
Asep menjelaskan bahwa PT WP sempat menentang permintaan Agus Syaifudin.
PT WP kemudian hanya menyanggupi pembayaran biaya sebesar Rp 4 miliar.
Dengan suap ini, kekurangan pembayaran pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar dikurangi hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
KPK kemudian menangkap beberapa orang saat mereka membagi uang sisa suap PT WP. Dalam operasi tangkap tangan, lima orang didakwa.
Sebagai penerima suap, kelima orang tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Selanjutnya, Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

DJP Minta Maaf
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan pembenahan.
Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Minggu (11/1/2026), “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
“Kasus ini akan menjadi momentum untuk meningkatkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas”, kata dia.
Mereka berharap semua karyawannya dapat mempertahankan martabat institusi setelah kasus ini berakhir.
Dia menekankan bahwa DJP juga mengimbau wajib pajak untuk menghindari imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi jika ditemukan indikasi pelanggaran.
DJP Dukung Proses Hukum Oleh KPK
Rosmauli menyatakan bahwa DJP menghormati dan mendukung penuh tindakan KPK dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
Dia menegaskan bahwa DJP tidak menoleransi pelanggaran apa pun.
Menurutnya, “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran integritas serius dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun”.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa DJP akan bekerja sama, bekerja sama, dan membantu KPK.
Pihak DJP akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
lalu menindaklanjuti aspek kepegawaian secara cepat dan tegas.
Sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023, DJP menerapkan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurutnya, DJP akan terus bekerja sama dengan KPK untuk mengusut tuntas semua oknum pegawai yang terlibat dalam masalah tersebut.
Jika terbukti bersalah, DJP akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara
DJP memberhentikan sementara tiga staf KPP Madya Jakarta Utara yang didakwa melakukan suap.
Selain itu, DJP akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023, DJP menerapkan pemberhentian sementara terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Jelasnya, “Dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif, seperti pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak.”
#OnBerita #OTTKPK #PajakJakut #DJP #BeritaNasional #HukumDanKorupsi
Penulis: Muhidin
Editor : Ali Ramadhan
