Mendikdasmen Respons Putusan MK: Pendidikan Dasar Swasta Harus Bebas Biaya, Tapi Bertahap
2 mins read

Mendikdasmen Respons Putusan MK: Pendidikan Dasar Swasta Harus Bebas Biaya, Tapi Bertahap

On Berita – Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah akan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan.

“Putusan MK akan kita laksanakan. Tapi penerapannya tidak bisa tergesa-gesa karena ada skema pembiayaan negara yang harus disusun,” ujar Mu’ti kepada wartawan, Senin (2/6).


Putusan MK: Sekolah Swasta Dasar Wajib Bebas Biaya

Putusan MK tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pendidikan dasar tidak dipungut biaya, baik oleh sekolah negeri maupun sekolah swasta. MK menilai bunyi Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menimbulkan multitafsir dan diskriminasi terhadap peserta didik.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar bebas biaya di semua satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Tidak Semua Sekolah Swasta Dilarang Tarik Biaya

Mendikdasmen Mu’ti menjelaskan bahwa tidak semua sekolah swasta otomatis digratiskan. Ada pengecualian, yakni:

  • Sekolah swasta dengan kurikulum tambahan atau khusus, seperti kurikulum internasional atau keagamaan.
  • Sekolah swasta yang tidak menerima bantuan pemerintah.

“Artinya, sekolah swasta masih boleh memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu,” kata Mu’ti.

Hal ini sejalan dengan pertimbangan MK, bahwa peserta didik yang memilih sekolah semacam itu melakukannya atas dasar preferensi pribadi, bukan karena kekurangan akses ke sekolah negeri.


Perlu Revisi APBN, Tunggu Instruksi Presiden

Mu’ti mengisyaratkan bahwa perubahan anggaran tengah tahun akan dibahas bersama Menteri Keuangan dan DPR sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

“Kita harus menunggu arahan Presiden. Soal anggaran tentu akan menyangkut perubahan postur APBN,” tambahnya.


Deskripsi Singkat:

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah siap laksanakan putusan MK soal pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta. Namun implementasinya akan dilakukan bertahap dengan koordinasi lintas kementerian dan pengaturan ulang anggaran negara.


Penulis: Rizky Abdulrahman Wahid
Editor: Redaksi On Berita
Sumber: CNN News | Jakarta, 2 Juni 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *